Breaking News
Jumat, 1 Mei 2026

Kabupaten Kupang Terkini

Jual HP Curian, Oknum Mahasiswa di Kupang Tengah Diciduk Polisi

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian dilakukan pelaku dengan modus berpura-pura menjadi pembeli di lapak sayur milik korban

Tayang:
Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO
PELAKU DIRINGKUS- Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Resmob Polres Kupang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. 

Ringkasan Berita:
  • Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Resmob Polres Kupang berhasil mengungkap kasus pencurian
  • Seorang pelaku berinisial OK, yang diketahui berstatus mahasiswa, berhasil diringkus saat hendak menjual handphone hasil curiannya
  • Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berupaya menjual handphone milik korban

Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Alexandro Novaliano Demon Paku

POS-KUPANG.COM, OELAMASI- Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Resmob Polres Kupang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Seorang pelaku berinisial OK, yang diketahui berstatus mahasiswa, berhasil diringkus saat hendak menjual handphone hasil curian di sebuah konter handphone, Jumat (10/4/2026) malam.

Kasie Humas Polres Kupang, IPDA Lalu Rohandy Hidayat dikonfirmasi POS.KUPANG, Sabtu (11/4/2026) membenarkan perihal penangkapan oknum mahasiswa itu.

Menurutnya, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor: LP/B/26/III/2026/SPKT/Polsek Kupang Tengah/Polres Kupang/Polda NTT, terkait kasus pencurian satu buah tas berisi handphone dan uang tunai milik korban.

Baca juga: Polres Kupang Amankan 1.825 Liter Moke di Pelabuhan Bolok

Kasus pencurian itu terjadi pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 21.19 Wita, di Jalan Timor Raya KM 14, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Pelaku OK yang berdomisili di Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, diamankan Tim Resmob Polres Kupang sekitar pukul 21.49 Wita di Konter Kenzo Cell. 

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berupaya menjual handphone milik korban.

“Tim langsung bergerak menuju lokasi setelah menerima informasi. Setibanya di konter, anggota berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ungkap sumber kepolisian.

Baca juga: 187 Peserta Seleksi Bintara Polri 2026 di Polres Kupang Lolos Tes Kesehatan Pertama,17 Lainnya Gugur

Adapun barang yang dicuri berupa satu unit handphone merek Samsung Galaxy A07 dan uang tunai sebesar Rp1.300.000 yang tersimpan dalam tas milik korban, Johana Naomi Kadja, warga Desa Mata Air, Kupang Tengah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian dilakukan pelaku dengan modus berpura-pura menjadi pembeli di lapak sayur milik korban. 

Saat korban lengah dan mengambil pesanan, pelaku dengan cepat mengambil tas yang berada di atas kursi di dalam lapak, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Korban yang menyadari kejadian tersebut kemudian melaporkannya ke Polsek Kupang Tengah.

Baca juga: Polres Kupang Sita 2.800 Liter Moke di Pelabuhan Bolok, Sopir Truk Diamankan

Polisi juga telah meminta keterangan dari saksi berinisial LTH yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Helmi Wildan, S.H., M.H., juga membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved