Pembunuhan Ibu Anak
Tim Kuasa Hukum Tersangka Kasus Astri Lael Bantah Isu Bukti Darah di Mobil Avanza
Menurutnya bukti darah di Mobil Avanza tidak pernah ditemukan dalam hasil penyelidikan dan penyidikan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Beredar isu dalam postingan media sosial tentang adanya bukti temuan darah di dalam mobil jenis Avanza berwarna hitam.
Menurut isu tersebut menyatakan bahwa temuan darah itu milik korban Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee yang melibatkan tersangka RB alias Randy.
Menanggapi hal tersebut, kepada POS-KUPANG.COM, Senin 14 Maret 2022, Ketua Tim Kuasa Hukum tersangka Randy, Pengacara Yance Thobias Mesakh secara tegas membantah isu tersebut.
Baca juga: Jelang Akhir Masa Tahanan Tersangka Randy, Penyidik Kebut Periksa Berkas Perkara Kematian Astri-Lael
Menurutnya bukti darah di Mobil Avanza tidak pernah ditemukan dalam hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik kepolisian.
Bahkan hasil keterangan saksi, bukti dan petunjuk dalam penyidikan menunjukkan hanya ada satu mobil berupa mobil Rush yang sesuai dengan adegan yang ditampilkan dalam rekonstruksi.
Yance menambahkan, terkait bukti darah tersebut, semua itu berdasarkan keterangan dari beberapa saksi yang awalnya ragu saat memberikan keterangan dan semuanya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang pertama.
Baca juga: Mahasiswa Politani Kupang Wakili NTT Menjadi Duta Inspirasi Indonesia
Kemudian pihak Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Denpasar melakukan pemeriksaan terhadap mobil Avanza tersebut, tidak menemukan bukti apapun.
Para saksi juga kembali memberikan keterangan barulah menyebutkan bahwa yang dipakai oleh tersangka dalam kasus tersebut hanya satu mobil jenis rush.
Sehingga penyidik merevisi BAP tersebut dan hingga saat ini, semua hasil pemeriksaan tersangka maupun saksi tetap konsisten sesuai dengan isi BAP.
Baca juga: Pasien Covid-19 di Kota Kupang yang Dirawat Berkurang 215 Orang
Pihaknya menambahkan, isu bukti darah tersebut sengaja dimainkan oleh pihak-pihak yang sengaja ingin mengganggu jalannya kelancaran penyidikan guna menuntaskan penuntasan kasus kematian Astri-Lael.
Penuhi Petunjuk JPU
Terpisah, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H.,S.IK.,M.H. mengatakan penyidik terus berupaya melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari Jaksa peneliti berkas perkara.
Baca juga: Diduga Tak Memiliki Dokumen Lengkap, Polres Nagekeo Amankan 17 Unit Sepeda Motor
"Sejauh ini penyidik masih melengkapi sejumlah petunjuk sesuai permintaan Jaksa Peneliti berkas perkara sehingga kami berharap dalam waktu dekat kasusnya segera tuntas," ungkap Krisna.
Terkait adanya bukti petunjuk baru, penyidik sementara melakukan pengembangan penyidikan sesuai ketentuan KUHAP dan Prosedur penyidikan kepolisian.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Candra Purwanto di Kabupaten Belu