Breaking News
Minggu, 12 April 2026

Berita Nasional

Logo Halal Baru Bikin Bingung, Kemenag Tepis Jawa Sentris

Pemilihan bentuk gunungan dan batik lurik dalam label alal Indonesia bukan berarti Jawa sentris.

Editor: Alfons Nedabang
Kemenag
Logo Halal Baru terbitan BPJPH Kemenag 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI Mastuki membantah kabar yang mengatakan bahwa label halal baru Jawa sentris.

Ia mengatakan pemilihan bentuk gunungan dan batik lurik dalam label alal Indonesia bukan berarti Jawa sentris.

"Pemilihan label halal yang menggunakan media gunungan wayang dan batik lurik itu tidak benar kalau dikatakan jawa sentris," ujar Mastuki melalui keterangan tertulis, Senin 14 Maret 2022.

Mastuki mengatakan ada tiga penjelasan yang disampaikan oleh Kemenag terkait hal ini.

Pertama, baik wayang maupun batik sudah menjadi warisan Indonesia yang diakui dunia. Keduanya ditetapkan Unesco sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya non bendawi (intangible heritage of humanity).

Baca juga: Logo Halal Lama Berlaku Hingga 2026, Asal Sertifikatnya Belum Kedaluwarsa

"Wayang ditetapkan pada 2003, sedang batik ditetapkan enam tahun kemudian, yaitu pada 2009," ujar Mastuki.

"Karenanya, baik batik maupun wayang, keduanya adalah representasi budaya Indonesia yang bersumber dari tradisi, persilangan budaya, dan hasil peradaban yang berkembang di wilayah nusantara," tambah Mastuki.

Kedua, penetapan label halal Indonesia dilakukan melalui riset yang cukup lama dan melibatkan ahli. BPJPH tidak serta merta menetapkan label halal ini hanya pada satu pertimbangan, tapi banyak sekali pertimbangan.

Pertimbangan besarnya adalah bagaimana label yang akan menjadi brand untuk produk yang beredar di Indonesia maupun luar negeri dan bersertifikat halal itu memiliki makna, diferensiasi, konsistensi, dan distingsi (keberbedaan).

"Distingsi ini bukan asal berbeda, tapi keberbedaan yang menjadi ciri khas dari Indonesia, sekaligus menghubungkan antara keindonesiaan dan keislaman. Keduanya sudah menyatu dalam peradaban kita beratus tahun, sehingga penggunaan elemen bentuk, elemen warna dari budaya yang berkembang di Indonesia sangat sah dan dapat dipertangungjawabkan," jelas Mastuki.

Baca juga: Dikritik Waketum MUI, Ini Filosofi, Bentuk, serta Warna Logo Halal Baru Indonesia, Terbitan  BPJPH

Menurutnya, ramuan dari berbagai elemen bentuk, corak, dan warna itulah yang menjadi dasar desain label halal. Dirinya mengklaim Kemenag melakukan studi elemen visual bentuk logo atau label yang digunakan dadan atau lembaga sertifikasi halal seluruh dunia.

"Ada 12 opsi atau alternatif desain label halal yang disodorkan ke BPJPH dengan berbagai bentuk yang sangat kaya merepresentasikan kekayaan budaya Islam dan Indonesia," ujar Mastuki.

Ketiga, gunungan wayang tidak hanya digunakan di Jawa. Dalam sejumlah tradisi masyarakat yang lekat dengan wayang, juga menggunakan gunungan. Misalnya, wayang Bali dan wayang Sasak.

"Wayang Golek yang berkembang di Sunda juga menggunakan gunungan," pungkas Mastuki.

Seperti diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Baca juga: Jangan Paksa Bangun Wisata Halal di NTT

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved