Berita Nasional

Logo Halal Lama Berlaku Hingga 2026, Asal Sertifikatnya Belum Kedaluwarsa

Logo halal baru pada produk akan dicantumkan jika sertifikat halalnya habis masa berlaku atau kedaluwarsa lalu diperpanjang.

Editor: Alfons Nedabang
TWITER KEMENAG
Logo halal 

6. BPJPH melakukan verifikasi pembayaran tagihan. Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, BPJPH menerbitkan STTD (surat tanda terima dokumen) sebagai dasar penugasan LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.

Baca juga: Pembatasan Buka Bersama Saat Ramadan dan Halal Bihalal, Ini Komentar Ketua MUI Mabar

7. LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. LPH menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk ke MUI dengan tembusan kepada BPJPH dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal.

8. MUI melakukan sidang fatwa halal dan menyerahkan hasil ketetapan halal dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal. BPJPH menerbitkan sertifikat halal dan pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal digital pada aplikasi SiHalal.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi), Adhi S Lukman berharap masa transisi dengan logo halal lama memperhatikan stok kemasan dan produk sampai habis di pasar. Karena itu menurutnya penerapan logo halal baru tidak bisa dilakukan begitu saja.

Baca juga: Ini Daftar Larangan Menteri Agama Terkait Idul Fitri, Mulai dari Malam Takbiran Hingga Halal Bihalal

Menurutnya, masa transisi pergantian ke logo baru bisa disesuaikan dengan masa transisi wajib halal sampai 2024.

"Hanya saja perlu masa transisi karena ada dampak ekonomi terhadap perubahan ini, penggantian label pangan dan dokumentasinya," kata Adhi.

Kendati demikian Adhi memastikan kalangan pengusaha akan mendukung langkah penerapan logo halal baru tersebut.

"Kami menyambut baik sebagai bagian dari Undang-undang Halal yang baru, tentu akan kami ikuti," kata Adhi. (tribun network/fah/kps/wly)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved