Berita Nagekeo Hari Ini

Forum Independen Pembentukan Kecamatan Kota Doa di Nagekeo Berhasil Dibentuk

Forum independen pembentukan Kecamatan Kota Doa yang merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Nangaroro berhasil dibentuk

Editor: Ferry Ndoen
TRIBUNFLORES.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Penentuan nama kecamatan dan lokasi di Kantor Desa Woedoa, Sabtu 12 Maret 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, MBAY - Forum independen pembentukan Kecamatan Kota Doa yang merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Nangaroro berhasil dibentuk oleh tim inisiator. Dalam forum tersebut disepakati nama kecamatan yang baru yakni Kecamatan Kota Doa.

Nantinya wilayah kecamatan baru tersebut meliputi 4 desa di Kotakeo Raya diantaranya Desa Kotakeo, Desa Kotakeo 1, Desa Kotakeo 2 dan Desa Degalea.

Kemudian ada lagi 5 desa di wilayah Ndora Raya yang nantinya akan bergabung dalam kecamatan baru tersebut. Lima desa tersebut yakni Desa Woedoa, Desa Bidoa, Desa Ulupulu, Desa Ulupulu 1, Desa Pagomogo, dan ditambah Desa Utetoto.

"Kami sudah bersafari ke desa-desa itu, nanti ditambah Desa Selalejo Timur yang sudah sepakat bergabung," ungkap Simon Nuwa, salah satu tim inisiator disela-sela pembentukan forum tersebut di Kantor Desa Woedoa, Sabtu 12 Maret 2022.

Simon menjelaskan, tujuan pembentukan forum independen tersebut untuk melanjutkan kerja kerja dalam rangka mendukung dan menyukseskan pembentukan kecamatan baru itu.

Baca juga: Dubes RI Untuk Timor Leste dan Kepala Imigrasi Atambua Bahas Dua Isu di Penting

"Hari ini kami membentuk struktur forum independen yang nanti akan melanjutkan kerja-kerja ke depan," ungkapnya.

Ketua Umum Forum Pemekaran Kecamatan Nangaroro, Frans Julu Laga menyebutkan, lokasi kantor pemerintahan sudah ditentukan di wilayah sentral yakni di Desa Pagomogo.

Penentuan wilayah tersebut berdasarkan usulan warga saat safari serta kesepakatan forum supaya lebih mudah mengakses dari masing-masing wilayah.

Untuk itu, Frans berharap semua elemen masyarakat di Kecamatan Nangaroro supaya bisa mendukung rencana besar itu seiring dengan program pengembangan wilayah oleh Pemerintah Kabupaten Nagekeo.

"Ke depan tentu forum ini akan bekerja dan meminta dukungan masyarakat. Kami akan bekerja secara maksimal demi kepentingan masyarakat terutama pendekatan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan," ujarnya.

Sementara itu, Camat Nangaroro Gaspar Taka mengaku pemekaran wilayah kecamatan bertujuan untuk mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat di wilayah Ndora Raya dan Kotakeo Raya.

Baca juga: Penghujung Liga 1: Saling Tendang Bali United dan Persib Bandung, Rebutan Puncak Klasemen Sementara

Selain itu, pemekaran wilayah dilakukan untuk menggali potensi baru di daerah-daerah yang belum dibangun untuk menjawab kembali tuntutan dan pesan kearifan lokal.

Dengan adanya cetusan ini, kata Gaspar, pemerintah akan melihat kembali perkembangan wilayah di Ndora Bagian selatan dengan membuka akses transportasi di Wilayah Garo, Tuanio, Tadho menuju ke Koli Ja di Desa Woewutu.

"Dan akan bangun akses baru yakni Lena-Sorowea (Woedoa). Sehingga menjawab atas Gili Ola (kearifan lokal) tadi," kata Camat Gaspar.

Gaspar menjelaskan, akses jalan lain ialah Degalea menuju Kotakeo lalu dapat membuka akses ke Gezu dan Iki Seo di transmigrasi lokal zona satu.

Kemudian masuk ke zona dua di wilayah Desa Pagomogo lalu akan dilakukan ekspansi lagi ke zona tiga dan zona empat di wilayah Koli Ja daerah transmigrasi lokal.

Baca juga: Penghujung Laga Liga 1: Prediksi Persib Bandung vs Madura United, Maung Berpeluang Menang, Syarat

"Semua akses akan terhubungkan ke pusat pemerintahan. Nanti ada pertumbuhan ekonomi baru di wilayah yang sekarang masih terpencil," ujarnya.

Selain akses pendekatan pelayanan, pemekaran juga bertujuan untuk pengembangan potensi lain baik pengembangan pada sektor peternakan, sektor pertanian dan juga sektor perkebunan.

Sebab, selama ini tiga sektor tersebut belum tersentuh dengan baik sehingga dengan pemekaran tersebut, maka dapat disentuh oleh pemerintah terutama di wilayah selatan Ndora.

Dijelaskannya, pemekaran Kecamatan Nangaroro ini akan lebih mudah karena linear atau tidak ada penggabungan desa lintas kecamatan.

"Dalam aturan juga menyatakan bahwa, di kecamatan induk boleh kurang jumlah desa tetapi dengan syarat jumlah penduduknya tidak kurang dari calon kecamatan baru. Itu salah satu syarat dari PP Nomor 17 tahun 2018," jelasnya.

Gaspar berharap, kepada semua tokoh di wilayah Nangaroro dapat mendukung kerja-kerja forum yang sudah terbentuk itu dalam upaya mempercepat proses pemekaran Kecamatan Kota Doa.

Terpantau, hadir dalam kegiatan pembentukan forum tersebut ialah para kepala desa dan aparaturnya, anggota BPD masing-masing desa, Anggota DPRD NTT Thomas Tiba Owa, serta tokoh masyarakat yang diutus dari masing-masing desa sebanyak 10 orang dan para tokoh adat dari Ndora Raya dan Kotakeo Raya. (tom)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved