Berita Malaka Hari Ini
Sekolah di Malaka Terapkan Skema Pembelajaran Terbatas, Ini Alasannya
Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH menginstruksikan agar dilaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka
POS-KUPANG.COM, BETUN - Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH menginstruksikan agar dilaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga. Semua satuan pendidikan setiap jenjang baik, PAUD, TK, SD, SMP maupun SMA dan SMK wajib menerapkan skema pembelajaran terbatas dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka, Yohanes Klau, S. Ip, MM di sela-sela kegiatan pemantauan sekolah-sekolah mengatakan, pemantauan terhadap skema pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah-sekolah kembali diberlakukan.
Dikatakan, skema pembelajaran tata muka terbatas diterapkan, karena Kabupaten Malaka berada pada level tiga PPKM. "PPKM level tiga artinya apa. Artinya, setiap hari di Malaka, ada orang yang terpapar Covid-19," demikian kata Yohanes di hadapan para siswa dan guru yang ditemui saat pemantauan terhadap sekolah-sekolah di Kota Betun dan sekitarnya hari ini pada Jumat 11 Maret 2022.
Yohanes menjelaskan skema pembelajaran tatap muka terbatas yang dijalankan di antaranya kurangi jam tatap muka, pembatasan jumlah siswa, tidak boleh apel bersama dan mematuhi total protokol kesehatan Covid-19.
Baca juga: Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Kota Kupang yang Meninggal Dunia 353 Orang, Ini Data Terbaru
"Hanya empat jam tatap muka. Jumlah siswa juga cukup 15 orang dengan posisi duduk yang jarak, pakai masker dan cuci tangan. Jangan lalai, karena di Malaka sudah banyak yang terpapar," terangnya sambil menambahkan pemantauan dilakukan sebagai tindak lanjuti atas instruksi Bupati Malaka dan ungkapan rasa cinta terhadap generasi daerah untuk membebaskannya dari pandemi Covid-19. (*)

MEMPRIHATINKAN, Ayah Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil 7 Bulan di Malaka |
![]() |
---|
Ahli Waris Korban Kecelakaan Maut di Malaka Terima Santunan Rp 50 Juta dari Jasa Raharja |
![]() |
---|
Ahli Waris Berlinang Air Mata Terima Santunan Rp 218 Juta dari BPJS ketenagakerjaan di Malaka |
![]() |
---|
Anggota DPRD Malaka Ans Taolin, Tunjukan Teladan Bayar PKB di UPT Penda NTT |
![]() |
---|
Dekranasda Malaka Jual Hasil Produk Lokal di Apkasi Otonomi Expo 2022 |
![]() |
---|