Berita Kupang Hari Ini

Kepala BKD Kabupaten Kupang Ingatkan Semua Pegawai Harus Taat Aturan Disiplin

Mereka harus datang tepat waktu dan pulang juga pada jam keluar kantor yang sudab ditetapkan sesuai aturan jam masuk dan keluar kantor.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kupang, Apriamos Uly. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Semua pegawai di lingkup pemerintah kabupaten kupang baik ASN maupun honor daerah harus taat disiplin pegawai.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kupang Apriamos Uly, Jumat 11 Maret 2022.

Dia menegaskan aturan soal sebenarnya ASN di pemkab Kupang yang harus memberikan contoh bagi pegawai lain yang berstatus honorer maupun outsourching.

Baca juga: Program Siap Siaga Dukung Pariwisata Kabupaten Kupang

Karena beberapa kabar yang beredar bahwa soal kehadiran bila ASN yang datang terlambat sering tidak dipermasalahkan pimpinan namun berbanding terbalik dengan hal yang sama dilakukan honorer.

Mereka harus datang tepat waktu dan pulang juga pada jam keluar kantor yang sudab ditetapkan sesuai aturan jam masuk dan keluar kantor.

Hal tersebut dibantah oleh Amos, kata dia hal seperti itu tidak pernah terjadi karena aturan diterapkan bagi semua baik pegawai.

Baca juga: Wabub Kupang: Banyak Perempuan Hebat di Kabupaten Kupang 

"Itu tidak ada disini karena aturan itu pemberlakuan untuk semua pegawai dan tidak ada kekhususan," tegasnya.

Dia meminta agar aturan yang ada dan berlaku saat ini harus dipatihi karena merupakan perintah yang tidak bisa dibantah apalagi itu tertuang dalam peraturan bupati.

"Apalagi mereka yang ASN itu harus patuh terhadap semua aturan yang ada dan berikan contoh yang baik apalagi itu semua aturan bupati bahwa disiplin itu yang diutamakan," pungkasnya.

Baca juga: Kasus Covid di Kabupaten Kupang Capai 3837 Orang

Salah satu honorer di Pemkab Kupang  menceritakan saat ini bahkan tidak ada dinas yang melakukan apel pagi. Setiap pagi kata dia kebanyakan yang terlambat adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)

Kata dia sebagai honorer mereka diwajibkan untuk tidak boleh terlambat bahkan jam kerja mereka bisa penuh mulai pukl 8 pagi sampai pukul 4 sore. Sedangkan ASN masuk sesuka hati mereka.

"Selama saya honor disini tidak pernah ada apel pagi, kami wajib masuk pagi kalau yang PNS masuk kadang ada yang sampai jam 10 nanti jam 2 atau 3 begitu sudah pulang," ungkapnya.

Baca juga: Rakor Kades Kabupaten Kupang Terkendala Covid-19

"Mungkin yang ada apel pagi cuma dinas sosial saja yang saya tahu," sambungnya.

Soal pegawai dari Kota Kupang kata dia itu banyak yang terlambat walaupun menggunakan kendaraan pribadi apalagi menggunakan kendaraan umum.(*)

Berita Kupang Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved