Berita NTT Hari Ini
Komisioner Bawaslu NTT, Baharudin Hamzah Bicara Soal Persiapan Pengawasan Pemilu 2024
Sebelum sampai ke tahapan saya kira kami sebagai pengawas pemilu tentu melakukan persiapan itu macam - macam.
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisioner Bawaslu NTT, Baharudin Hamzah M.Si berbicara soal persiapan pengawasan pemilu tahun 2024 di Podcast POS-KUPANG.COM, yang dipandu oleh Manager Online Pos Kupang, Alfons Nedabang Rabu, 9 Maret 2022.
Seperti apa persiapan Bawaslu NTT, berikut cuplikan wawancara eksklusif Pos Kupang dengan Komisioner Bawaslu NTT.
A : Sebelum ke studio aktivitas apa nih pak Bahar?
B : Terimakasih pak Alfons. Agenda kita hari ini memang di Bawaslu hari ini ada kegiatan bersama Bawaslu RI dari Divisi Penanganan Pelanggaran berkaitan dengan kesiapan teknologi aplikasi untuk penanganan pelanggaran pemilu 2024 jadi sekarang ini memang kita sedang melakukan konsolidasi norma, konsolidasi teknis di semua jenjang.
A : Jadi ini ada anggota Bawaslu RI yang ada di Kupang ya?
B : Yang datang itu dari Divisi Teknis, Divisi Penanganan Pelanggaran, tenaga ahli dan staf. Jadi lebih kepada cek kesiapan kita, fasilitas pendukung, sarana prasarananya untuk bagaimana aplikasi yang mau diluncurkan itu sehingga dia bisa tidak soal di lapangan.
A : Ini kan kita tahu bahwa KPU Bawaslu sudah launching tanggal 14 Februari 2024 itu adalah hari pemungutan suara. Nah setelah launching bisa dijelaskan tahapan apa yang sedang berlangsung dan bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu?
B : Pertama, mesti ada peraturan KPU tentang program tahapan yang ini saya kira masih dalam draft KPU dan Bawaslu sebagai pengawas pemilu tentu kita menyesuaikan tahapannya. Kalau kita ikuti draft yang PKPU
Sebelum sampai ke tahapan saya kira kami sebagai pengawas pemilu tentu melakukan persiapan itu macam - macam.
Konsolidasi sumber daya manusia, jajaran sekretariat sampai level kabupaten / kota, sarana prasarana, infrastruktur yang menjadi pendukung dalam kesiapan tahapan.
Jadi sekarang ini kami sedang konsolidasi karena nanti kita akan bicara tentang pilkada serentak di 2024 dan saat ini kami sedang konsolidasi anggaran dengan Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan rancangan dana hibah yang mau diajukan ke pemerintah daerah.
Kalau soal sumber daya manusia, sarana prasarana pendukung juga sedang kami konsolidasikan sehingga kami berharap di Juni begitu masuk tahapan itu semuanya sudah siap.
A : Ini konkritnya konsolidasi sumber daya manusia seperti apa?
B : Pertama, secara struktur Bawaslu ini vertikal. Sumber daya manusia itu ada dua kelompok di sana. Pertama, komisioner yang dia punya masa jabatan tertentu lima tahun dan dia bisa masuk lagi untuk periode kedua. Tapi di pendukung administrasi sekretariat unsurnya PNS dan Non PNS.
Khusus kami di Bawaslu itu memang kelembagaan di kabupaten/ kota itu baru permanen di 15 Agustus 2018 kemarin. Masuk tahun keempat sekarang jadi lembaga permanennya masih baru sehingga sumber daya itu hampir sebagian besar itu masih diperbantukan dari pemerintah daerah.
Problem yang kita hadapi di kabupaten / kota adalah ketika tahapan itu dimulai, pemerintah kadang - kadang tarik pegawainya. Atau kalaupun sekarang dikasih pun belum penuh.
Misalnya kuotanya harus lima tapi misalnya baru tiga. Itu soal yang kami hadapi dan kami istilahnya konsolidasikan itu supaya kami ketemu pemdanya supaya yang kurang itu bisa diisi supaya begitu masuk tahapan mereka sudah bisa kerja. Soal yang lain saya kira sekarang ini juga di Bawaslu RI dan KPU RI itu sedang transisi komisionernya.
Sudah selesai tinggal pelantikan di tanggal 11 April dan kemudian sesi berikut itu di provinsi itu juga ada dua kali transisi komisioner Bawaslunya jadi ada satu periode yang nanti akhir masa jabatannya 21 September tahun ini 3 orang dan setelah itu 2 lagi itu 23 Juli 2023 tahun depan.
Lalu nanti di 15 Agustus 2023 juga serentak 22 kabupaten / kota itu juga ada transisinya. Transisi di tengah tahapan ini kan memang sesuatu yang tidak mudah. Ada banyak soal yang terjadi di masa transisi itu.
Pergantian komisioner, yang mesti masuk komisioner baru, mesti menguasai norma menguasai seluruh persoalan - persoalan di lembaga dan itu membutuhkan waktu. Itu tantangan yang sedang dihadapi kami Bawaslu.
A : Kita membahasnya ke SDM sekretariat. Kondisinya sama juga ya dengan di kabupaten / kota?
B : Kalau di provinsi memang sekarang ini dengan struktur organisasi dan tata kerja yang baru, pengisian jabatan struktural itu hampir semua sudah lengkap dan dari sisi komposisi sumber daya di kabupaten kita masih kurang. Itu dari sisi sumber daya. Belum lagi soal fasilitas sarana prasarananya.
Kantor - kantor hampir seluruhnya masih sewa. Provinsi juga kita masih sewa sehingga ini juga problem sehingga ketika akhir tahun kontraknya mesti diperpanjang atau mesti pindah kantor baru juga salah.
Jadi kalau tahun depan itu misalnya tuan rumahnya tidak pingin lagi dikontrak, ini kan masalah. Mesti pindah dokumen pindah fasilitas. Ini kan masalah yang sedang kita hadapi.
A : Tidak ada bangunan bekas perkantoran milik pemerintah daerah yang bisa dimanfaatkan oleh Bawaslu?
B : Ada beberapa pemda yang memang misalnya menghibahkan tanah. Sumba Tengah, Kabupaten Kupang, ada beberapa pemda juga yang memang mereka mengibahkan atau pinjam pakai soal gedung kantor misalnya kabupaten Kupang.
Kabupaten Kupang ini pemerintahnya memberikan sewa pakai kepada Bawaslu jadi agak representatif. Sumba Barat. S
Selebihnya itu sewa. Ini saya kira juga tantangan. Kalau soal sumber daya tadi kami sangat bergantung penuh dengan pemerintah daerah jadi soal kepala sekretariat kabupaten, bendaharanya, kalau dua ini ditarik pemda selama masa tahapan
A : Padahal Bawaslu ini bukan baru sekarang, sudah sebelum - sebelumnya. Mestinya kan sudah harus dipermanenkan soal gedungnya soal SDM dan sekretariatnya. Sudah pernah dikomunikasikan barangkali, respon pemerintah daerahnya seperti apa?
B : Pertama memang di kabupaten ini kan pengawasan pemilu yang kelembagannya permanen itu baru empat tahun jadi praktis masih sangat baru sehingga dari sisi fasilitas sarana prasarana itu memang belum memadai jadi hampir semuanya itu dianggarkan untuk sewa.
Kendaraanpun kita sewa sehingga kedepan saya kira ini menjadi perhatian supaya kalau sarana prasarana ini dia sudah harus permanen tidak bisa pindah - pindah lagi.
Mudah - mudahan ini menjadi perhatian Bawaslu karena sebagai instansi vertikal, seluruh perencanan itu ada di Bawaslu.
A : Kalau kita lihat ketergantungan Bawaslu dengan pemerintah daerah itu tinggi sekali selain dari sisi anggaran, infrastrukturnya juga seperti itu, SDM kesekretariatan juga. Jangan sampai ini upaya sistematis yang memperlemah sistem pengawasan?
B : Banyak juga yang sering melihat ini perspektifnya perspektif politis. Kalau saya sering juga melihat misalnya di struktur kelembagaan Bawaslu.
Bawaslu ini kalau kita melihat, baca di Undang - Undang memang semakin kebawah sampai di level pengawas itu manusianya bukan makin banyak malah makin kurang.
Padahal semakin banyak kompetisi di desa di kecamatan, mestinya kan orang banyak yang mengawasi. Faktanya kita tidak. Di desa saja itu sebenarnya basis pertarungan politik.
Orang kampanye orang ber - apa saja itu di desa tapi kami hanya satu orang di Undang - Undang. Kalau KPU dia punya PPS ada tiga orang, ada sekretariatnya juga bahkan misalnya di tahapan pendaftaran pemilih yang menurut kita selalu krusial dan selalu sering masalah itu PPS di KPU dia punya organ yang namanya petugas pendaftar pemilih itu basisnya di TPS.
Jadi kalau di Kelurahan Fatululi misalnya itu 100 TPS maka dia berkewenangan ambil 100 orang untuk daftar dari 100 TPS. Bawaslu tidak. Hanya satu saja.
Nah ini bagaimana dia bisa awasi 100 TPS dalam saat yang sama karena itu imposible dan data pemilih selalu bermasalah.
A : Tapi ada anggapan bahwa masyarakat yang akan membantu melakukan pengawasan juga?
B : Kalau menurut saya masyarakat kan dia lihat ini ada pihak yang sudah mengawasi maka porsi itu kemudian mereka rasa biasa saja. Itu bukan tanggung jawab mereka. Itu problem struktur organisasi yang kita sebut dengan takdir konstitusi.(*)