Berita NTT Hari Ini
Komisioner Bawaslu NTT, Baharudin Hamzah Bicara Soal Persiapan Pengawasan Pemilu 2024
Sebelum sampai ke tahapan saya kira kami sebagai pengawas pemilu tentu melakukan persiapan itu macam - macam.
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
Problem yang kita hadapi di kabupaten / kota adalah ketika tahapan itu dimulai, pemerintah kadang - kadang tarik pegawainya. Atau kalaupun sekarang dikasih pun belum penuh.
Misalnya kuotanya harus lima tapi misalnya baru tiga. Itu soal yang kami hadapi dan kami istilahnya konsolidasikan itu supaya kami ketemu pemdanya supaya yang kurang itu bisa diisi supaya begitu masuk tahapan mereka sudah bisa kerja. Soal yang lain saya kira sekarang ini juga di Bawaslu RI dan KPU RI itu sedang transisi komisionernya.
Sudah selesai tinggal pelantikan di tanggal 11 April dan kemudian sesi berikut itu di provinsi itu juga ada dua kali transisi komisioner Bawaslunya jadi ada satu periode yang nanti akhir masa jabatannya 21 September tahun ini 3 orang dan setelah itu 2 lagi itu 23 Juli 2023 tahun depan.
Lalu nanti di 15 Agustus 2023 juga serentak 22 kabupaten / kota itu juga ada transisinya. Transisi di tengah tahapan ini kan memang sesuatu yang tidak mudah. Ada banyak soal yang terjadi di masa transisi itu.
Pergantian komisioner, yang mesti masuk komisioner baru, mesti menguasai norma menguasai seluruh persoalan - persoalan di lembaga dan itu membutuhkan waktu. Itu tantangan yang sedang dihadapi kami Bawaslu.
A : Kita membahasnya ke SDM sekretariat. Kondisinya sama juga ya dengan di kabupaten / kota?
B : Kalau di provinsi memang sekarang ini dengan struktur organisasi dan tata kerja yang baru, pengisian jabatan struktural itu hampir semua sudah lengkap dan dari sisi komposisi sumber daya di kabupaten kita masih kurang. Itu dari sisi sumber daya. Belum lagi soal fasilitas sarana prasarananya.
Kantor - kantor hampir seluruhnya masih sewa. Provinsi juga kita masih sewa sehingga ini juga problem sehingga ketika akhir tahun kontraknya mesti diperpanjang atau mesti pindah kantor baru juga salah.
Jadi kalau tahun depan itu misalnya tuan rumahnya tidak pingin lagi dikontrak, ini kan masalah. Mesti pindah dokumen pindah fasilitas. Ini kan masalah yang sedang kita hadapi.
A : Tidak ada bangunan bekas perkantoran milik pemerintah daerah yang bisa dimanfaatkan oleh Bawaslu?
B : Ada beberapa pemda yang memang misalnya menghibahkan tanah. Sumba Tengah, Kabupaten Kupang, ada beberapa pemda juga yang memang mereka mengibahkan atau pinjam pakai soal gedung kantor misalnya kabupaten Kupang.
Kabupaten Kupang ini pemerintahnya memberikan sewa pakai kepada Bawaslu jadi agak representatif. Sumba Barat. S
Selebihnya itu sewa. Ini saya kira juga tantangan. Kalau soal sumber daya tadi kami sangat bergantung penuh dengan pemerintah daerah jadi soal kepala sekretariat kabupaten, bendaharanya, kalau dua ini ditarik pemda selama masa tahapan
A : Padahal Bawaslu ini bukan baru sekarang, sudah sebelum - sebelumnya. Mestinya kan sudah harus dipermanenkan soal gedungnya soal SDM dan sekretariatnya. Sudah pernah dikomunikasikan barangkali, respon pemerintah daerahnya seperti apa?
B : Pertama memang di kabupaten ini kan pengawasan pemilu yang kelembagannya permanen itu baru empat tahun jadi praktis masih sangat baru sehingga dari sisi fasilitas sarana prasarana itu memang belum memadai jadi hampir semuanya itu dianggarkan untuk sewa.