IKN Nusantara

Bambang Susantono Ungkap Pesan Jokowi Usai Dilantik Menjadi Kepala Otorita IKN Nusantara

Untuk membangun kota dengan kondisi yang baik memerlukan waktu kurang lebih 15-20 tahun.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM/HO-SEKRETARIAT PRESIDEN
Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe saat dilantik sebagai Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara periode 2022-2027 di Istana Negara, Jakarta, Kamis 10 Maret 2022. 

"Jika aturan-aturan turunan sudah selesai, baru kemudian Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita bisa bekerja secara operasional. Ini mengacu UU IKN pasal 5, yakni Otorita IKN berhak untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan melaksanakan kegiatan, baik persiapan, pembangunan sampai pemindahan ibu kota negara," jelas Wandy.

Baca juga: Cegah Korupsi, KPK Pelototi Pembangunan IKN Nusantara

Adapun soal tahapan dan rancangannya, dikatakan Wandy, semuanya sudah dibuat dan akan diturunkan dalam bentuk Perpres.

"Terutama tentang rencana Induk, yang di dalamnya sudah tertuang apa saja rencana dan prioritasnya," katanya.

Wandy menambahkan, dalam melaksanakan persiapan, pembangunan dan pemindahan ibu kota negara, Otorita IKN diberi kewenangan untuk mengeluarkan perizinan investasi, kemudahan berusaha, dan pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan.

Hal ini, ujar dia, diatur dalam pasal 12 UU No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara.

"Kewenangan ini, secara lebih rinci akan diatur bersama-sama dengan tugas Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN dalam Perpres yang terkait dengan struktur dan kewenangan Otorita IKN," lanjutnya.

Baca juga: Adik Kandung Prabowo Subianto Disebut Main Proyek IKN Nusantara, Begini Katanya Saat Namanya Disebut

Wandy menyebut masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN selama lima tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan. Selanjutnya Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Menurut Wandy, dengan masa jabatan lima tahun tersebut, diharapkan Kepala Otorita dan tim benar-benar fokus dalam mempersiapkan pembangunan dan pemindahan IKN. Terlebih prosesnya sangat panjang, yakni hingga 2045.

"Proses pembangunan kan ada lima fase. Jadi Kepala Otorita dan tim juga harus berpikir jangka panjang," ujarnya.

Saat disinggung soal penunjukan Bambang Sutantono menjadi Kepala Otorita IKN, alumnus FISIP UNAS Jakarta ini menegaskan, sosok Bambang Sutantono paket komplit.

Baca juga: Rote Ndao Terpilih Jadi Penyumbang Air untuk Ibu Kota Negara Nusantara di Kaltim

"Kalau melihat rekam jejaknya, beliau memiliki keahlian di bidang transportasi, infrastruktur, perhubungan, dan manajemen. Belum lagi pengalamannya di pemerintahan. Jadi memang paket komplit," tegas Wandy.

Kepala dan Wakil Kepala IKN nantinya akan mendapatkan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Keputusan Presiden tersebut mulai berlaku sejak 9 Maret 2022.

Sementara itu, Dhony kata Wandy sudah terbukti dalam membuat kota mandiri Bumi Serpong Damai (BSD). Ia mengatakan BSD merupakan kota satelit yang paling sukses.

"Saya kira pengalamannya cukup lah. Kan belum pernah ada juga orang yang memimpin kota futuristik seperti itu, jadi kalau kita berangkat dari pengalaman kedua orang ini kombinasinya menurut saya cukup baik. Karena yang lengkap memang pas Pak Bambang sebagai Kepala Otorita," katanya.

Baca juga: Pemerintah Bocorkan Sosok Pemimpin Ibu Kota Baru Nusantara, Siapa yang Paling Pas?

Wandy mengatakan bahwa setelah Kepala Otorita IKN dan wakilnya dilantik, nantinya akan langsung bekerja.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved