Berita Pemprov Hari Ini

Sembilan Anggota DPRD Partai Berkarya NTT di-PAW 

Terkait pengganti para anggota yang di-PAW Jan mengatakan, secara organisasi pihaknya sudah menyiapkan sebagaimana di dapil

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/MICHAELLA UZURASI
Foto bersama setelah konferensi pers, Selasa, 8 Maret 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sebanyak sembilan (9) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten / kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dicabut keanggotaannya sekaligus dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Hal ini diumumkan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Beringin Karya (Berkarya) NTT, Jan CHR Benyamin, didampingi Sekretaris DPW Partai Berkarya, Rosi Martina Sombo dan Ketua Harian Partai Berkarya, Selasa, 8 Maret 2022. 

Turut hadir dalam konferensi pers, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumba Barat Daya, Mateus Malokiku, Ketua DPD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Agustinus Talan dan Ketua DPD Kota Kupang, Toni Angtariksa Dima serta sejumlah undangan lain. 

Jan Benyamin dalam kesempatan tersebut mengatakan, 9 anggota yang di - PAW berasal dari berbagai kabupaten di NTT.

Baca juga: Jumlah Kasus Covid-19 Meningkat, Pemprov NTT Percepat Vaksinasi

Dia menjelaskan, pengambilan sikap dari Ketua DPP untuk mem-PAW para anggotanya berdasarkan beberapa hal diantaranya, Undang - Undang nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 239 ayat 1 huruf c, ayat 2 huruf d dan huruf g, Anggota DPR Kabupaten / Kota diberhentikan antarwaktu (PAW) sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf c, apabila di dalam huruf d diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku. 

Berikut, anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART) PO/JUKLAK/SK Partai Berkarya, Surat Keputusan Nomor SK.01/DPP/BERKARYA/IX/2022, tanggal 23 September 2022 tentang pengesahan iuran bulanan anggota DPRD Partai Beringin Karya, Surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Nomor 171/B/DPP/BERKARYA/2022 tanggal 24 Februari 2022 perihal persetujuan pergantian antar waktu dan pemberhentian anggota Partai Berkarya

Hasil rapat pleno Dewan Pimpinan Wilayah Partai Berkarya Provinsi NTT, dan Hasil rapat pleno Dewan Pimpinan Daerah Partai Berkarya Kabupaten/Kota. 

Baca juga: Sekda NTB Ungkap Masalah Terbesar Pemprov Jelang MotoGP Mandalika

"Maka terhitung sejak tanggal 24 Februari tahun 2022 secara resmi kami menyatakan mencabut keanggotan dan sekaligus melakukan pergantian antar waktu terhadap 9 anggota DPRD kabupaten/kota, dengan alasan telah melanggar AD/ART petunjuk operasional, JUKLAK SK Partai Beringin Karya," kata Jan. 

Kesembilan anggota DPRD dimaksud adalah Alexander Sirituka, anggota DPRD Kabupaten Alor, Satrio Julius Pandie, anggota DPRD Kota Kupang, Deksi A. Letuna, anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Florentius Sonbay, anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Rato Bata, anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Yohanes Marianus Kota

Anggota DPRD Kabupaten Ende, Katausu Djawamara, anggota DPRD Kabupaten Sumba Tengah, Agustinus Umbu Sorung, anggota DPRD Kabupaten Sumba Tengah dan Pati Kaba, anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat. 

Baca juga: Jumlah Kasus Covid-19 Meningkat, Pemprov NTT Percepat Vaksinasi

Terkait pengganti para anggota yang di-PAW Jan mengatakan, secara organisasi pihaknya sudah menyiapkan sebagaimana di dapil - dapil tertentu sesuai dengan aturan jika anggota nomor urut 1 di - PAW maka penggantinya adalah nomor 2 dan seterusnya. 

"Apabila dapil yang bersangkutan tidak ada kita akan mengambil dapil tetangga. Dapil tetangga kalau tidak ada kita akan naik ke dapil provinsi. Dapil provinsi tidak ada kita akan naik ke pusat," ujar Jan.

"Jadi secara organisasi kader - kader kita sudah siap untuk mengisi kekosongan ini dan begitu pengajuan pergantian antar waktu itu disertai dengan nama yang digantinya," lanjutnya.

Baca juga: 30 Unit Konsentrator Oksigen Didonasikan GoTo ke Pemprov NTT

Dengan adanya PAW Jan berharap Partai Berkarya dan dewan - dewannya makin solid kedepan, kita satu visi misi dalam rangka untuk sukses 2024. Nah kenapa katakan apakah selama ini tidak solid? Saya ingin katakan pada saat ini bahwa yang Dewan ini semua masih tidak mengakui keabsahan dari ketum kita yang saat ini secara resmi sudah tertuang dalam SK Menkumham nomor 17 dan perubahan AD/ART nomor 16. 

Dia menegaskan di partai Berkarya tidak ada dualisme kepemimpinan. Dalam partai Berkarya secara legal formal saat ini pemerintah masih mengakui SK nomor 17 belum dicabut oleh pemerintah dan proses hukum yang berjalan ini belum Inkrah masih ada kasasi dari pemerintah. 

Oleh sebab it secara legal formal kami berhak untuk mengadakan PAW ini karena secara aturan pemerintah kita sah dengan SK Menkumham nomor 17. 

Dikatakan, sebelum sampai pada tahap PAW, pihak DPW Partai Berkarya NTT sudah membuka ruang untuk kesembilan anggota DPRD dimaksud karena kesalahan yang dilakukan cukup fatal namun selama dua tahun, tidak ada itikad baik dari sembilan anggota DPRD tersebut sehingga pada akhirnya langkah ini diambil DPW.(*)

Berita Pemprov Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved