KKB Papua
Abelom Kogoya: KKB Itu Hancurkan Papua, Apakah Mereka Pantas Jadi Saudara Kami? Mereka Pembunuh Kok!
Kepala Suku Besar di Kabupaten Puncak, Abelom Kogoya sangat murka atas kebiadapan kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang bergentayangan di daerah itu
- Renal (meninggal)
- Bona (meninggal)
- Nelson (korban selamat)
- Bebi Tabuni (meninggal)
- Jamal (meninggal)
- Eko (meninggal)
- Pak De (meninggal)
Baca juga: KKB Papua Bombardir Pekerja Jaringan Telekomunikasi, 8 Orang Tewas Terjungkal dari Puncak Menara
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal menuturkan kronologi peristiwa yang menggemparkan Tanah Air.
Awalnya, penyerangan diketahui setelah seorang karyawan PTT menghubungi aparat keamanan lewat telepon pada Kamis 3 Maret 2022.
"Penyerangan yang dilakukan oleh KKB terhadap karyawan Palapa ring Timur Telematika (PTT) terjadi pada Rabu 2 Maret 2022 di Tower BTS 3 Telkomsel "CO 53M 756085 9585257" di Wilayah Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, namun baru diketahui hari ini," ungkap Kamal lewat rilis pers yang diterima Tribun-Papua.com, Kamis malam.
Seorang saksi inisial NS menyebut, saat penyerangan dilancarkan KKB, dirinya tak berada di basecamp.
Namun saat kembali, dirinya menemukan delapan rekannya sudah meninggal dunia.
“Melihat rekan-rekannya sudah tidak bernyawa, sekira pukul 13.00 WIT saksi meminta bantuan penyelamatan melalui CCTV Tower BTS 3. Kemudian pukul 16.00 WIT baru termonitor di CCTV Pusat PTT di Jakarta,” katanya.
Terkini, delapan korban masih berada di Tower BTS 3 Telkomsel dan belum bisa dievakuasi akibat terkendala cuaca.
Akses menuju lokasi kejadian hanya bisa dilalui lewat transportasi udara.
Baca juga: Jenazah Kasar Kulua Sudah Dibakar, Komandan Perang KKB Papua Ini Tewas Diterjang Peluru TNI
“Pihak Perusahaan PT Palapa Timur Telematika sudah mengevakuasi karyawan yang berada di BTS 4. Sedangkan untuk di BTS 3 belum bisa dilakukan karena terkendala cuaca,” kata Kamal.
Sementara, Polres Puncak saat ini sudah membentuk tim untuk menuju lokasi krjadian, sekaligus melakukan penegakan hukum. (*)