Berita NTT Hari Ini
Kanim Labuan Bajo Mengikuti Sosialisasi Maturitas SPIP
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone mengadakan kegiatan Sosialisasi Penerapan Manajemen Resiko
Penulis: Paul Burin | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone mengadakan kegiatan Sosialisasi Penerapan Manajemen Resiko dan Penilaian Maturitas SPIP bersama BPKP Provinsi NTT Senin, 7 Maret 2022.
Kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor SEK.1-OT.0-37 tentang Penyampaian Rencana Kerja Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2022. Tujuannya untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan setiap unit pelaksana teknis yang berada di bawah Kanwil Kemenkumham NTT.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting dan diikuti oleh seluruh unit pelaksana teknis di bawah Kanwil Kemenkumham NTT.
Kantor Imigrasi Labuan Bajo mengikuti kegiatan Sosialisasi secara virtual di Aula Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo dihadiri oleh pegawai pejabat struktural Kantor Imigrasi Labuan Bajo, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Jaya Mahendra yang dimulai pada pukul 09.00-12.00 Wita.
Sosialisasi diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa, lalu dilanjukan dengan pembukaan kegiatan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi. Dilanjutkan dengan pembacaan laporan kerja Kementerian Hukum dan HAM NTT yang selalu bekerja sama dan mengadakan kegiatan bersama dengan instansi internal maupun eksternal.
Baca juga: Pencanangan Zona Integritas di Kanwil Kemenkum HAM NTT, Ini Penjelasan Marciana Dominika Jone
Pemaparan materi Sosialisasi Penerapan Manajemen Resiko dan Penilaian Maturitas SPIP oleh perwakilan BPKP Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, J. Dwi Poetranto.
Melalui materi yang disampaikan penilaian atas tingkat kematangan SPIP dalam
mencapai tujuan pengendalian, meliputi efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dikatakannya, saat ini telah terintegrasi sebagai sebuah kesatuan antara Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), Manajemen Resiko Indeks (MRI), Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) dan Kapabilitas APIP. SPIP merupakan sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat/daerah, sedangkan MRI merupakan indeks yang menggambarkan kualitas penerapan manajemen risiko di lingkup kementerian/lembaga/ pemerintah daerah yang diperoleh dari perhitungan parameter penilaian pengelolaan risiko dan IEPK kerangka pengukuran atas kemajuan segala upaya pencegahan dan penanganan resiko korupsi di organisasi.
Penyelenggaraan dan penilaian SPIP, manajemen risiko, dan pengawasan APIP saat ini diperlukan pembinaan dan penilaian terintegrasi untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi dengan mengacu pada dasar hukum penyelenggaraan SPIP yaitu UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 58 ayat (1) dan (2), serta PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Organisasi yang telah memenuhi parameter penilaian tersebut dikatakan optimum jika organisasi telah mampu mendefinisikan kinerjanya dengan baik dan strategi pencapaian kinerjanya telah relevan dan terintegrasi, dengan struktur dan proses pengendalian telah efektif untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi, serta adaptif terhadap perubahan lingkungan organisasi.
“Kantor Imigrasi Labuan Bajo akan berusaha untuk mencapai level SPIP Optimum sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan,” tegas Jaya setelah mengikuti sosialisasi.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan baik dan lancar serta tetap mengedepankan protokol kesehatan. (*/pol)
