Berita Sumba Barat Hari Ini
Cegah Penyebaran Covid-19, Lapas Waikabubak Keluarkan Narapidana Asimilasi
Varianto berharap agar program asimilasi dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 di Lapas
Penulis: Ryan Nong | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Sebanyak enam orang warga binaan Lapas Waikabubak dikeluarkan untuk menjalani Asimilasi di rumah pada Senin, 7 Maret 2022.
Dasar pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui asimilasi ini sesuai dengan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Baca juga: Bantuan Dana Stimulan Untuk Korban Seroja di Kabupaten Sumba Timur Segera Disalurkan
Surat keputusan diserahkan langsung oleh Kalapas, Yohanis Varianto kepada enam narapidana yang telah memenuhi syarat administrasi untuk menjalani asimilasi di rumah.
Varianto berharap agar program asimilasi dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 di Lapas/Rutan khususnya di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT yang dipimpin oleh Marciana D. Djone ini.
Baca juga: Residivis Pencurian Handphone Dibekuk Aparat Polres Sumba Timur
“Kalian harus selalu ingat bahwa pengeluaran melalui program ini belum dinyatakan bebas, jadi jaga sikap di tengah masyarakat dan selalu patuhi protokol kesehatan,” ujar Varit.
Selanjutnya narapidana asimilasi diserahterimakan ke Balai Pemasyarakatan oleh pegawai registrasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.(Ian)