Berita Kupang Hari Ini

Komplotan Pencuri Ternak Kuda Dibekuk, Penadah DPO Jajaran Polres Kupang

Aksi pencurian ini bermula dari adanya tawaran dari Minggus Dethan (51), warga RT 016/RW 008, Desa Pariti

Editor: Edi Hayong
ilustrasi
Foto ilustrasi pencurian ternak kuda 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Komplotan pencuri ternak kuda yang selama ini meresahkan warga di Kabupaten Kupang, NTT berhasil dibekuk oleh anggota polisi dari Polres Kupang pada akhir pekan lalu.

Mereka yang diamankan polisi yakni Maksem Kamlasi (30), warga RT 09/RW 06, Desa Kali, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, Henok Ello (39), warga RT 06/RW 03, Desa Kalali, kecamatan Fauteu Barat, Kabupaten Kupang dan Melianus Haekase (33), warga RT 009/RW 005, Desa Kalali, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.

Sementara penadah/pembeli ternak curian masih dicari polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Krtiga oknum pencuri ini mencuri tiga ekor ternak kuda milik Daniel Lette alias Deni dan dua ekor kuda tanpa diketahui pemiliknya.

Baca juga: Begini Kronologis Tim Buser Polres Kupang Ringkus Komplotan Pencuri Ternak Kambing di Sulamu

Polisi juga mengamankan pelaku lain, Minggus Dethan (51), warga RT 016/RW 008, Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.

Aksi pencurian ini bermula dari adanya tawaran dari Minggus Dethan (51), warga RT 016/RW 008, Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang kepada tersangka Maksem Kamlasi.

Minggus Dethan menawarkan kepada Maksem Kamlasi kalau memang dapat barang curian ternak kuda atau sapi, nanti dijual kepada Minggus Dethan. Tersangka yakni Maksem Kamlasi, Henok Ello dan Melianus Haekase pun mencuri kuda milik korban Daniel Lette.

Baca juga: Tiga Pejabat Perempuan Isi Posisi Pimpinan  OPD Kabupaten Kupang

Ketiga tersangka pergi ke padang rumput Daditadalek, Desa Partutan, Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang dengan membawa tali nilon dan parang. Setelah tiba di lokasi kejadian, ketiga tersangka membuat jeretan kuda dengan menggunakan tali nilon. Mereka kemudian mengusir kuda ke jeratan yang dibuat.

Ketika kuda terjerat maka  ketiga tersangka membuka jeratannya dan membawa tiga ekor kuda hasil curian yang terkena jeratan tali. Tiga ekor kuda itu adalah milik Daniel Lette.

Namun saat para tersangka membawa ketiga ekor kuda yang terkena jerat, masih ada 2 ekor kuda yang tidak diketahui pemiliknya mengikuti tiga ekor kuda yang ditarik atau dibawa oleh para tersangka. Sehingga ketiga tersangka membawa 5 ternak kuda hasil curian.

Baca juga: Jelang Pilkades Serentak Ini Permintaan Kepala PMD Kabupaten Kupang

Kelima ekor kuda curian ini  ditarik hingga ke belakang rumah tersangka Henok Ello. Kebetulan di belakang rumah Henok Ello terdapat kali/sungai yakni aliran kali/sungai Noetoko.  Tersangka Henok Ello menelepon orang yang bernama Hanis Dethan (saat ini masih DPO).

Hanis Dethan dan rekannya Minggus Dethan pun datang menggunakan mobil truk warna kuning dan bertemu dengan para tersangka di kali/sungai tersebut. Para tersangka bersama Minggus Dethan dan Hanis Dethan bersama- sama mengangkat dan memuat kelima ekor kuda curian tersebut ke atas truck.

Selanjutnya tersangka Minggus Dethan dan DPO Hanis Dethan membawa kelima ekor kuda tersebut untuk dijual ke orang lain. Tiga ekor kuda milik korban Daniel Lette dijual kepada orang yang bernama Yeskiel Mboro, sedangkan dua ekor kuda lainnya DPO Hanis Dethan jual ke orang yang belum diketahui identitasnya.

Baca juga: Kasus Pembuangan Bayi di Liliba, Polsek Oebobo Polres Kupang Kota Proses Dua Laporan

Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi dan sudah ditangani Polres Kupang dengan laporan polisi nomor LP/B/171 / N/2021/NTT/ Polres Kupang yang dilaporkan oleh Daniel Lette.

"Setelah  dilakukan pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan, ditemukan adanya dugaan indak pidana pencurian ternak kuda yang dilakukan oleh para tersangka," ujar Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, ketika dikonfirmasi Senin 7 Maret 2022.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved