Berita Kupang Hari Ini
Komplotan Pencuri Ternak Kuda Dibekuk, Penadah DPO Jajaran Polres Kupang
Aksi pencurian ini bermula dari adanya tawaran dari Minggus Dethan (51), warga RT 016/RW 008, Desa Pariti
Berdasarkan hasil Penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan saksi-Saksi, antara lain Daniel Lette, Petrus Lette, Abia Sakuain, Melkias Dadik, Aris Jons Lette, Yeskiel Mboro, Lando Mboro, Sors Stefanus Pellokila dam Kristian David.
Baca juga: Waspada dan Hati-Hati! 19 Daerah di NTT Potensi Terjadi Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang
Polisi juga mengamankan barang bukti 3 ekor kuda, 3 lembar surat mutasi ternak, satu unit truck mitsubishi, satu lembar STNK dan satu kunci kontak truck mitsubishi.
Para tersangka diduga melanggar pasal pencurian ternak yakni pasal 363 ke 1 dan ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun penjara. Saat ini penyidik Polres Kupang sudah melengkapi berkas perkara pencurian kuda tersebut dan mengirim berkas perkara ke JPU.
"Penyidik/penyidik pembantu merampungkan berkas perkara tindak pidana tersebut dan mengirimkan tersangka dan barang bukti ke JPU," tandas Kapolres Kupang.(*)