Kasus Pencurian Kambing di Kupang

Begini Kronologis Tim Buser Polres Kupang Ringkus Komplotan Pencuri Ternak Kambing di Sulamu

Kedua anggota Buser ini mendengar ada suara teriakan kambing dari dalam mobil yang dikendarai Ichan Aspandie

Penulis: Ray Rebon | Editor: Edi Hayong
DOK-POLRES KUPANG
PELAKU - Dani Yefrianus Boiliu, pelaku pencuri kambing saat diamankan polisi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku pencuri ternak kambing milik warga di Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.

"Kita amankan dua orang pelaku dan satu orang lainnya buron karena kabur sehingga masuk dalam DPO," ujar Kapolres Kupang, Sabtu 5 Maret 2022.

Kapolres menceriterakan awal penangkapan pelaku saat itu mereka (pelaku) kembali ke Kota Kupang, secara kebetulan ada dua anggota Buser Satreskrim Polres Kupang yakni Bripka Lexy Rondo dan Brigpol Edceson D Tapatap sedang melaksanakan patroli malam di wilayah Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.

Baca juga: Polisi  Amankan 11 Handphone di Tangan Pelaku Pencurian 

Saat melaksanakan patroli tepatnya di Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, kedua anggota Buser Bripka Lexy Rondo dan Brigpol Edceson D Tapatap bertemu dengan pelaku Ichan Aspandie Pasaribu yang mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi.

Kedua anggota Buser ini mendengar ada suara teriakan kambing dari dalam mobil yang dikendarai Ichan Aspandie Pasaribu, sehingga Bripka Lexy Rondo dan Brigpol Edceson D Tapatap menaruh curiga.

Kedua anggota Buser ini lalu melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut. Para pelaku menduga bahwa aksi mereka sudah diketahui oleh orang lain dan ada yang mengejar mereka.

Baca juga: Kasus Pembuangan Bayi di Liliba, Polsek Oebobo Polres Kupang Kota Proses Dua Laporan

Pelaku Ichan Aspandie Pasaribu yang bertugas mengendarai kendaraan  pun mulai panik sehingga mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi guna menghindari kejaran mobil truk yang ditumpangi oleh Bripka Lexy Rondo dan Brigpol Edceson D Tapatap.

Para pelaku merasa aman karena sudah menjauh dari kejaran Bripka Lexy Rondo dan Brigpol Edceson D. Tapatap sehingga ketiga pelaku bersepakat untuk membuang tiga ekor kambing dengan alasan agar muatan mereka bisa lebih ringan dan bisa dengan cepat mengemudikan dengan kecepatan tinggi agar menghindar dari kejaran mobil dump truk polisi tersebut.

Ketika para pelaku sudah tiba di kawasan hutan Bipolo, para pelaku berhenti dan menurunkan tiga ekor kambing. Kemudian para pelaku melanjutkan lagi perjalanan menuju ke arah Kota Kupang.

Baca juga: Penyaluran Dana Stimulan Seroja,  BPBD Kabupaten Kupang Lakukan Uji Publik 

Tiba di Kota Kupang,  para pelaku langsung mengantar tiga ekor kambing hasil curian tersebut untuk dijual kepada seorang Ibu (para pelaku tidak mengenal namanya) di rumah nya yang berada di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

"Berdasarkan kejadian tersebut dibuatkan laporan polisi pada Jumat lalu," ujar Kapolres Kupang

Berdasarkan laporan polisi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan. Pada hari Jumat sekitar pukul 13.00 wita, tim telah mengamankan Ichan Aspandie Pasaribu (41), buruh harian lepas yang juga warga RT 46/RW 19, Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Baca juga: Polisi Bekuk Dua Otak Komplotan Pencuri Ternak Kambing Di Sulamu

Sebelumnya pada Kamis 24 Februari 2022, tim mengamankan Dani Yefrianus Boiliu (29), warga RT 05/RW 02, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Setelah diinterogasi, dua pelaku ini mengakui perbuatan mereka.

Polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan yakni satu unit mobil calya warna hitam  nomor polisi B 2481 KKX, satu buah kunci kontak mobil calya warna hitam dan gantungan kunci berbentuk dompet kecil warna silver.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved