Wacana Tunda Pemilu
Jokowi: Wacana Menunda Pemilu 2024 Tidak Bisa Dilarang
Wacana menunda Pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan presiden tidak sesuai dengan konstitusi.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak seluruh pihak, termasuk dirinya, untuk tunduk, taat dan patuh pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Hal ini disampaikan Jokowi merespons munculnya ide untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan memperpanjang masa jabatan presiden.
"Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat 4 Maret 2022, dikutip dari Kompas.id
Jokowi menuturkan, wacana menunda pemilu tidak bisa dilarang karena hal itu merupakan bagian dari demokrasi.
Baca juga: Mayoritas Warga NU-Muhammadiyah Tolak Pemilu Ditunda
Namun, ia menegaskan, pelaksanaan atas wacana tersebut harus tunduk pada aturan yang tertuang dalam konstitusi.
"Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan (masa jabatan presiden), menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas saja berpendapat. Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan, semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi," imbuh Jokowi.
Seperti diketahui, Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 menyatakan, Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Sementara, pada Pasal 7 UUD 1945 tertulis, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Baca juga: Perludem: Menunda Pemilu 2024 Tidak Logis
Dengan demikian, wacana menunda Pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan presiden tidak sesuai dengan konstitusi.
Wacana menunda Pemilu 2024 dikemukakan oleh tiga ketua umum partai politik pendukung pemerintah, yakni Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan.
Pengamat komunikasi politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai, peryataan Presiden Jokowi soal isu usulan penundaan Pemilu 2024 belum selesai.
Menurut Hendri, jika Presiden Jokowi hanya menyebut harus taat konstitusi itu belum cukup.Pasalnya, kata Hendri, konstitusi buatan manusia dan bisa dibuat dengan cepat. Misalnya, soal UU Cipta Kerja dan UU Ibu Kota Negara (IKN) yang dibuat sangat cepat.
Baca juga: PKN Lembata Siap Hadapi Verifikasi KPU dan Menangkan Pemilu 2024
"Belum selesai Pak Jokowi bila hanya berkata taat konstitusi, karena konstitusi buatan manusia dan bisa dibikin dengan sesaat, contohnya Ciptaker dan IKN. Itu bisa cepat diselesaikan. Nah konstitusi bisa diselesaikan dengan cepat," kata Hendri Satrio.
Ia pun setuju dengan peryataan Wasekjen PKB Lukman Hakim yang mengatakan, bahwa Presiden Jokowi harus secara tegas menyebut soal jadwal Pemilu 2024. Dimana, KPU telah memutuskan bahwa Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024.
"Pak Jokowi harus mengumumkan bahwa Pemilu akan diselenggarakan pada 14 Feb 2024. Selama itu belum diumumkan, akan begini terus," ucap Hendri.
Baca juga: Airlangga Tegaskan Golkar Bertekad Kuningkan Pulau Sumatera di Pemilu 2024