Berita Kriminal

Perut Membuncit Dikira Gemuk, Gadis 17 Tahun Itu Ternyata Hamil 8 Bulan Dengan Ayah Kandung

Perut membuncit dikira gemuk, Gadis 17 Tahun itu ternyata hamil 8 Bulan dengan ayah kandung. Korban mengaku dirudapaksa sang ayah

Editor: Adiana Ahmad
istimewa
Ilustrasi rudapaksa - Perut Membuncit Dikira Gemuk, Gadis 17 Tahun Itu Ternyata Hamil 8 Bulan dengan Ayah Kandung 

Perut Membuncit Dikira Gemuk, Gadis 17 Tahun Itu Ternyata Hamil 8 Bulan dengan Ayah Kandung

POS-KUPANG.COM, BAUBAU - Nasib pili menimpa seorang gadis 17 tahun di Bau-bau Provinsi Sulawesi Tenggara.

Bak sudah jatuh tertimpa tangga, gadis itu tak hanya jadi korban rudapksa ayah kandung tapi harus menanggung malu karena hamil di luar nikah.

Sebut saja Mawar, ia menjadi korban kebiadaan sang ayah LH (53) dan saat ini dalam kondisi hamil 8 bulan

Kasus rudapaksa ayah terhadap anak kandung itu kini tengah bergulir di Polsek Lea-Lea, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca juga: Polres TTU Tetapkan Tersangka Kasus Rudapaksa Dua Orang Anak di Kecamatan Kota Kefamenanu

Kasus rudapaksa LH terhadap anak kandungnya itu terungka berawal dari kecurigaan para tetangga.

Tetangga curiga melihat tubuh korban yang berubah drastis menjadi gemuk.

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo, menjelaskan, awalnya kakak kandung korban sekaligus pelapor berinisial A mendengar kabar dari warga yang merupakan tetangganya.

Tetangga tersebut menyampaikan kecurigaannya melihat kondisi tubuh korban tiba-tiba gemuk.

"Mendengar hal tersebut, keesokan harinya A memanggil Melati dan menanyakan langsung kepada korban," kata AKBP Erwin dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.

Baca juga: Pelajar SMP di Kupang Dirudapaksa Ayah Temannya Seusai Belajar Malam

"Saat ditanyai oleh kakaknya, Melati akhirnya mengaku kalau dia tengah hamil," jelasnya.

Melati juga mengakui dirinya dicabuli ayah kandungnya.

Berdasarkan pengakuan korban, A segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lea-Lea pada Kamis (23/2/2022) lalu.

Dari hasil visum dokter, korban diketahui sudah hamil 8 bulan.

Atas perbuatannya yang tega mencabuli putrinya, LH diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dia dijerat Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D subs Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Atas UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo pada Sabtu (5/3/2022), membenarkan kasus rudapaksa ayah kandung terhadap anaknya yang kini ditangani Polsek Lea-Lea.

Kronologis Penangkapan

LH warga di Kota Baubau, Provinsi Sultra sebelumnya ditangkap Polsek Lea-lea karena tega merudapaksa putrinya yang baru berusia 17 tahun hingga hamil.

Kasus pencabulan itu terungkap setelah kakak kandung Melati berinisial A melaporkannya ke pihak kepolisian setempat.

A melaporkan perbuatan bejat ayah kandungnya terhadap adiknya tersebut ke Polsek Lea-Lea.

"Setelah menerima laporan, petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi," kata AKBP Erwin dalam keterangan tertulis via WhatsApp, Sabtu (5/3/2022).

Korban juga melakukan pemeriksaan visum untuk mengetahui kondisi kehamilannya.

Pemeriksaan visum adalah laporan tertulis dari penyedia layanan kesehatan berdasarkan pemeriksaan terhadap korban kekerasan baik seksual, fisik, maupun mental.

"Selain itu melakukan visum terhadap korban," jelas AKBP Erwin.

Berdasarkan hasil visum dari dokter, terungkap usia kandungan Melati sudah memasuki 8 bulan.

"Dari hasil visum dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga kuat pelaku adalah LH," ujar AKBP Erwin.

Selanjutnya, kata AKBP Erwin, polisi melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pada Sabtu (26/2/2022).

Pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap terduga pelaku dan saat ini masih dalam proses penyidikan.
(TribunnewsSultra.com/Harjum Ntry)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Nasib Pilu Bunga Kini Mengandung Anak dari Ayah Kandungnya, Sudah Hamil 8 Bulan Hasil Rudapaksa

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved