Berita TTU Hari Ini
Polres TTU Tetapkan Tersangka Kasus Rudapaksa Dua Orang Anak di Kecamatan Kota Kefamenanu
Polres TTU Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Rudapaksa Dua Orang Anak di Kecamatan Kota Kefamenanu
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Polres TTU secara resmi telah menetapkan satu orang tersangka atas kasus dugaan Rudapaksa terhadap dua orang anak berinisial E dan SD di Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, Provinsi NTT beberapa waktu lalu.
Pelaku berinisial VBB telah ditetapkan sebagai tersangka pada, Kamis, 24/02/2022 dan langsung ditahan di Rutan Mapolres TTU.
Penetapan status tersangka VBB dilakukan pasca Tim Penyidik Polres TTU melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan korban serta melakukan visum atas korban.
Hal ini disampaikan Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H, melalui Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober, Jumat, 25/02/2022.
Baca juga: Tim Buser Polres TTU Amankan Satu Unit Sepeda Motor yang Dititip OTK
Sementara satu orang diduga pelaku lainnya yang berinisial DB belum ditetapkan sebagai tersangka karena masuk dalam kategori anak di bawah umur.
Menurutnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan, pelaku yang masuk dalam kategori anak di bawah umur, mendapatkan perlakuan khusus dengan mendapat rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Bapas merupakan sebuah lembaga yang ditunjuk untuk mendampingi anak pelaku.
"Jadi (anak pelaku, red) tidak bisa langsung ditetapkan tersangka," tukas Iptu Fernando.
Bapas, lanjut Iptu Fernando, akan terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap kondisi psikologi anak pelaku, baru bisa dilanjutkan dengan proses penetapan tersangka atas yangbersangkutan. "Sebelum Bapas turun, kita belum bisa tetapkan tersangka begitu," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Naas dialami dua orang anak remaja pada salah satu SLTP di Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT.
Baca juga: Kapolda NTT Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Gerai Vaksin Presisi Polres TTU
Kedua orang anak ini diduga disekap dan dirudapaksa oleh dua orang pria berinisial VB dan DB. Salah seorang pria tersebut diduga bekerja sebagai pengurus ternak milik mantan Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes dan satu orang lainnya adalah pekerja paruh waktu.
Akibat perbuatannya tersebut, VB dan DB kemudian dilaporkan ke Polres Timor Tengah Utara oleh orangtua korban beberapa waktu yang lalu.
Saat diwawancarai, dua korban berinsial E dan SD ini menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika mereka berdua pada 17 Februari 2022 lalu, berangkat bersama-sama ke sekolah dan melintas di kebun milik Mantan Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes.
Ketika melintas di kebun tersebut VB dan DB memanggil kedua korban dan mengajak mereka masuk ke dalam kebun. Kedua korban diminta untuk menunggu di tempat tersebut dan dilarang keluar dari kebun itu.
Pada kesempatan itu, lanjut EF, VB kemudian mengatakan dirinya berulangtahun pada hari itu dan meminta kesediaan mereka berdua untuk turut ambil bagian merayakan hari ulang tahunnya.