Berita Kupang

Pelajar SMP di Kupang Dirudapaksa Ayah Temannya Seusai Belajar Malam

NVB (15), siswi kelas III SMP di Kupang, Nusa Tenggara Timur ( NTT) dirudapaksa ayah temannya

Editor: Kanis Jehola
Trbunnews.com
Ilustrasi perkosaan 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda

POS-KUPANG.COM, KUPANG- NVB (15), siswi kelas III SMP di Kupang, Nusa Tenggara Timur ( NTT) dirudapaksa ayah temannya. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Takari, usai korban belajar bareng dengan anak pelaku, Senin (10/1/2022), sekitar pukul 19.00 wita di Desa Benu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.

Pelaku berinisial SS (56), seorang petani yang juga warga Desa Benu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.

Pelaku merupakan ayah kandung dari teman sekolah korban.

Kasus persetubuhan anak ini sudah dilaporkan ke polisi di Polres Kupang sesuai laporan polisi nomor LP/B/14/I/2022/NTT/Res Kupang, yang dilaporkan pada tanggal 12 Januari 2022 malam sekitar 19.30 wita.

Baca juga: Anggota Satgas Pamtas RI-RDTL Ringkus NB, Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Awalnya, saat itu korban masih berada di rumah miliknya. Kemudian datang seorang anak PS (15) yang merupakan rekan satu kelas korban dan anak kandung pelaku.

PS mengajak korban bermain dan belajar di rumahnya serta menginap di rumah PS. Sekitar pukul 19.00 Wita, anak pelaku, PS masuk dalam kamar dan tidur.

Korban yang saat itu hendak masuk untuk tidur dengan PS, namun ditarik pelaku dan mengajak korban untuk tidur bersamanya di kamar lain.

Korban menolak tetapi pelaku berhasil membawa korban masuk ke kamarnya.

Saat itu juga pelaku langsung membuka celana korban dan melakukan hubungan badan dan memperkosa korban.

Baca juga: Kasus Pemerkosaan & Pembunuhan Segera Disidangkan, Polisi Minta Tersangka Dikenakan Hukuman Kebiri

Keesokan hari nya korban pulang ke rumah dan melaporkan ke orang tuanya.

Mereka pun datang ke mapolres Kupang guna melaporkan kejadian tersebut untuk di proses seauai hukum yang berlaku.

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung melalui Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat yang dikonfirmasi Jumat (14/1/2022) membenarkan kejadian ini.

"Setelah menerima laporan, kita membuatkan laporan polisi dan membuat VER," ujarnya.

Polisi kemudian mengantar korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk visum dan selanjutnya diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempua dan Anak (PPA), Satuan Reskrim Polres Kupang.

Polisi kemudian ke kediaman pelaku mengamankan pelaku dalam sel Polres Kupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. "Pelakunya sudah kita amankan," tandasnya. (*)

Baca Berita Kupang Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved