Obat Terlarang

BPOM Sita Kopi Viagra dan Kopi Paracetamol, Obat Terapi Disfungsi Ereksi, Ini Efeknya Bagi Pemakai

Parasetamol dan sildenafil yang digunakan tidak sesuai aturan pakai (dosis) dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM/RINA AYU
BPOM mengamankan barang bukti operasi penindakan terhadap tempat produksi pangan dan obat ilegal antara lain Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung. Kopi Mengandung Viagra Beredar dengan Izin Palsu BPOM, Bahayanya Bisa Picu Kanker dan Kematian. 

Dari pengungkapan di lapangan diketahui jaringan yang memproduksi dan mengedarkan produk ilegal ini teridentifikasi telah beroperasi selama 2 (dua) tahun sejak Desember 2019.

Penny juga mengimbau mengimbau pemilik platform, seperti Tokopedia dan lain-lain, untuk melakukan screening terhadap penjualan obat, jamu, obat tradisional, kosmetik, dan pangan olahan untuk memastikan produk legal dan sudah terdaftar di BPOM.

BPOM pun menggandeng Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menindak penjualan obat tradisional dan bahan pangan yang mengandung bahan kimia obat (BKO) di marketplace.

Baca juga: Bupati Malaka dan Kepala BPOM NTT Teken MoU Tentang Pengawasan Obat dan Makanan

"Ya (ditindak) melalui operasi penindakan dan cyber patrol bekerja sama dengan Kepolisian dan Menkominfo," kata Penny.

Berdasarkan pantauan Kopi Jantan masih terlihat dijual di marketplace. Kopi yang mengandung bahan berbahaya itu dijual dengan kisaran harga sekitar Rp 60.000 per kemasan.

Karena itu Penny meminta masyarakat untuk aktif mengecek legalitas produk yang akan dibeli.

"Kepada para calon pembeli untuk selalu cek dulu di aplikasi BPOM mobile tentang legalitas produk," tuturnya. (tribun network/rin/wly)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved