Berita Sumba Timur Hari Ini
Mediasi Keempat Vendor dan RSUD Umbu Rara Meha Waingapu Gagal, Sidang Gugatan PMH Dilanjutkan
gugatan ke Pengadilan Negeri Waingapu itu terkait perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan manajemen rumah sakit milik pemerintah
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Proses sidang mediasi perkara gugatan perbuatan melawan hukum antara tiga vendor penyedia jasa dan RSUD Umbu Rara Meha Waingapu tidak membuahkan hasil.
Dalam sidang mediasi keempat yang digelar di Pengadilan Negeri Waingapu, Jumat 25 Februari 2022 lalu, kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat 'keukeuh' dengan sikap masing masing.
"Kita sudah sidang mediasi keempat Jumat lalu, tapi tidak ketemu (kesepakatan damai). Sudah lanjutkan juga dengan proses pembacaan gugatan," ujar kuasa hukum penggugat, Umbu Hiwa Tanangunju, SH kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 3 Maret 2022.
Baca juga: Buser Polres Bekuk Residivis Curat di Kampung Arab Sumba Timur
Umbu Hiwa menyebut, pembacaan gugatan pasca tidak ada titik temu proses mediasi telah dilakukan secara daring.
"Untuk pembacaan gugatan sudah kami langsungkan. Kita ikuti sidang elektronik. Jumat besok kita lanjutkan dengan agenda jawaban dari tergugat," lanjut Umbu Hiwa.
Advokat muda itu menjelaskan, proses mediasi antara pihak penggugat yakni tiga rekanan penyedia jasa dan tergugat yakni pihak RSUD Umbu Rara Meha Waingapu tidak mencapai titik temu meski telah dilaksanakan proses mediasi sebanyak empat kali dalam sidang.
Baca juga: Ini Kronologisnya Saat Buser Polres Sumba Timur Bekuk Residivis Curat di Kampung Arab
"Jadi pada pada prinsipnya, keterangannya kejaksaan sebagai kuasa hukum tergugat mengaku pihak rumah sakit tidur bisa mengambil sikap karena uang tersebut uang negara. Mereka juga tetap pada keputusan tidak menggantikan tiga vendor," terang Umbu Hiwa.
Sementara untuk sidang lanjutan dengan agenda pembacaan jawaban tergugat rencananya akan berlangsung secara online besok, Jumat 4 Maret 2022 pukul 09.00 Wita.
Pengadilan Negeri Waingapu telah menggelar sidang mediasi terkait perkara gugatan vendor atau pihak ketiga terhadap RSUD Umbu Rara Meha Waingapu Sumba Timur sebanyak empat kali.
Baca juga: Dua Desa di Kecamatan Karera Sumba Timur Diterjang Banjir
Sidang mediasi digelar di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Waingapu. Mediasi yang dipimpin Michael Last Yuliar Syamriyadi Nugroho, SH., MH., digelar sejak Rabu, 16 Februari 2022 lalu.
Sidang mediasi menghadirkan pihak penggugat terdiri dari Direktur CV Bumi Marapu, Leonard Landu Ndjurumana, Ny. Yohanis Suhadi dari CV Indah Jaya Waingapu, dan Ny. Asnat Harakai dari CV Terang Berkat beserta kuasa hukum, Umbu Hiwa Tanangunju, SH.
Sementara hadir pihak tergugat terdiri dari Direktur RSUD Umbu Rara Meha, dr. Rudi Damanik, Sp.Rad didampingi dua pengacara negara dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
Baca juga: Polres Sumba Timur Mulai Gelar Operasi Keselamatan Turangga 2022
Umbu Hiwa saat memberi keterangan kepada wartawan menyebutkan pihak vendor memiliki niat baik untuk melakukan mediasi, namun tidak menemukan kata sepakat.
Ihwal gugatan ke Pengadilan Negeri Waingapu itu terkait perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan manajemen rumah sakit milik pemerintah Kabupaten Sumba Timur.