Investasi Bodong

Ini Harta Indra Kenz yang Disita Polisi, Termasuk 3 Rumah Mewah Senilai Rp 6 Miliar

Tiga unit rumah milik Indra Kenz juga bakal disita. Rumah mewah itu terletak di Deli Serdang dengan harga sekitar Rp 6 miliar.

Editor: Alfons Nedabang
ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Saksi terlapor kasus aplikasi Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 24 Februari 2022. 

Polisi mengatakan bakal mendalami keterlibatan dua influencer lain selain Indra Kenz dan Doni Salmanan usai dilaporkan korban binary option. Salah satunya Erwin Laisuman yang bakal diperiksa pekan depan.

Baca juga: Tersangka Kasus Investasi Bodong di NTT Dinilai Kooperatif, Begini Penjelasan Pihak Kejari Ende

"Iya, sudah kita panggil untuk Selasa depan," ujar Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jumat 4 Maret 2022.

Penjadwalan pemeriksaan pada pekan depan ini, kata Candra, dikarenakan Erwin Laisuman tak hadir pada agenda pemeriksaan kemarin.

Dalam pemeriksaan itu, Erwin Laisuman masih berstatus sebagai saksi. Dia akan diminta menjelaskan berbagai hal perihal Binomo. "Betul (diperiksa sebagai saksi, red)," pungkas Candra.

Selain influencer, Bareskrim menyatakan juga masih melacak dalang di balik aplikasi investasi bodong tersebut.

Baca juga: Investasi Bodong, Pakai Mobil Mewah Mampir di Homestay Adun Pindah ke Mobil Tahanan

Menurutnya, Binomo menggunakan server di luar negeri namun dikelola oleh basis yang berada di Indonesia. Sejauh ini, belum ada titik terang terkait siapa pemilik aplikasi tersebut di Indonesia.

Whisnu sempat mengatakan bahwa usai penangkapan Indra Kenz, tak banyak informasi terkait dalang Binomo yang didapatkan penyidik dari influencer itu.

"Si Indra Kenz itu dia mengatakan dia tidak kenal. Dia menutupi," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa 1 Maret 2022. (tribun network/man/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved