Jumat, 8 Mei 2026

Berita Kota Kupang Hari Ini

Begini Potret Pendampingan Hukum Gratis di LBH Apik NTT

Terkait biaya perkara standarnya Rp 5 juta, tapi jika kemampuan dibawah itu, maka dapat membayar sesuai kemampuannya.

Tayang:
Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK-LBH APIK NTT
Ester Ahaswaty Day,S.H. memberikan konsultasi kepada klien yang kurang mampu dan mendapatkan pendampingan hukum gratis. 

"Kami selalu kesulitan saat menangani korban penyandang disabilitas karena ketentuannya harus memakai jasa penerjemah bahasa isyarat yang telah bersertifikasi, sedangkan di Kota Kupang nyaris tidak ada," kisah Ester.

Terkait biaya pemanggilan tergugat dalam perkara perdata harga Rp 850.000 per iklan di media cetak. Sedangkan bagi tergugat yang tidak dikenal harga iklannya Rp 1,6 juta.

Baca juga: Tersisa 914 Orang, Vaksinasi Covid-19 di Kota Kupang 100 Persen

"Biaya pemanggilan tergugat melalui media cetak dan tayangnya sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tiga bulan, dan biaya pemasangan iklan pemanggilan itu tidak masuk dalam rincian biaya perkara," tambahnya.

Jangka waktu penanganan perkara perdata di pengadilan paling cepat tiga bulan, serta paling lama enam bulan dengan jadwal minimal lima kali persidangan.

Saran dari LBH Apik antara lain memperhatikan kembali besaran biaya untuk pendampingan korban dalam perkara pidana atau perdata hanya Rp 750.000. Sedangkan pendampingan perkara untuk pelaku sebesar Rp 8 juta.

Baca juga: DLHK Kota Kupang Minta Peran Aktif RT RW Perangi Sampah

Hal tersebut karena posisi korban selalu ditempatkan dalam posisi kurang penting dalam upaya non-litigasi setiap perkara yang disidangkan oleh pengadilan.

Selain itu pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM lebih mempermudah persyaratan bagi OBH untuk mendapatkan dana bantuan hukum gratis. (*)

Berita Kota Kupang Hari Ini 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved