Kamis, 7 Mei 2026

Berita Kota Kupang Hari Ini

Begini Potret Pendampingan Hukum Gratis di LBH Apik NTT

Terkait biaya perkara standarnya Rp 5 juta, tapi jika kemampuan dibawah itu, maka dapat membayar sesuai kemampuannya.

Tayang:
Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK-LBH APIK NTT
Ester Ahaswaty Day,S.H. memberikan konsultasi kepada klien yang kurang mampu dan mendapatkan pendampingan hukum gratis. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - LBH Apik NTT yang fokus menangani perkara hukum yang menjadikan perempuan dan anak menjadi korban kejahatan atau ketidak keadilan dari kebijakan hukum.

Kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 2 Maret 2022, Pengacara LBH Apik, Ester Ahaswati Day,S.H. mengatakan dalam tahun 2020 menangani 62 perkara dengan rincian 26 kasus (42 persen) penanganannya melalui jalur non-litigasi, sedangkan 36 perkara (58 persen) penyelesaiannya melalui jalur litigasi.

Pada tahun 2021 tercatat 53 perkara yang ditangani terdiri dari 16 kasus (30 persen) melalui jalur non-litigasi, sedangkan 37 perkara (70 persen) diselesaikan melalui jalur litigasi.

Baca juga: Kepala Kemenag Kota Kupang Minta Umat Hindu Taati Enam Tahapan Perayaan di Hari Raya Nyepi

Terkait pembiayaan perkara yang ditangani oleh LBH Apik melalui subsidi silang, artinya klien yang mampu wajib membayar biaya perkara, sedangkan yang tidak mampu akan mengisi formulir khusus dengan melampirkan keterangan tidak mampu dari Kelurahan/desa setempat.

Terkait biaya perkara standarnya Rp 5 juta, tapi jika kemampuan dibawah itu, maka dapat membayar sesuai kemampuannya.

Demikian pula Bantuan Pendampingan Hukum Negara (BPHN) yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dengan sistemnya sama, wajib melampirkan surat keterangan tidak mampu.

Baca juga: Minyak Goreng Jadi Salah Satu Pemicu Inflasi Kota Kupang, Ini Datanya

"Biaya perkara Rp 5 juta tidak dibayarkan sekaligus melainkan setelah perkaranya telah ada putusan in kracht barulah LBH Apik  mengajukan klaim rincian biaya pengeluaran, dan selama proses penanganan perkara dari LBH Apik yang menanggung biaya yang dikeluarkan, termasuk akomodasi, makan dan minum serta transportasi bagi para korban dan saksi dari LBH Apik yang dihadirkan dalam persidangan di pengadilan," jelas Ester.

Besaran nilai perkara perdata di pengadilan menggunakan sistem e-court artinya nilai perkara berdasarkan jarak tempuh atau lokasi objek sengketa dari pihak penggugat dan pihak tergugat.

"Harga perkara perdata untuk daftar gugatan saja sebesar Rp 850 ribu sampai Rp 1 juta sesuai dengan alamat penggugat, namun biaya itu belum termasuk biaya komunikasi/konsultasi dan transportasi," ujarnya.

Baca juga: Tersisa 914 Orang, Vaksinasi Covid-19 di Kota Kupang 100 Persen

Terkait suka-duka selama pendampingan hukum gratis, klien yang menganggap pendampingan hukum gratis kerapkali tidak menghargai privasi pengacara yang mendampingi perkara hukumnya.

"Kami sebagai pengacara selalu terganggu saat istirahat malam atau saat dinihari karena panggilan mendadak dari klien, sedangkan kami butuh istirahat," ungkap Ester.

Selain itu, domisili klien atau saksi jauh dari pengadilan sehingga harus dijemput, serta harus memegang nomor telepon klien, atau saksi dan orang-orang terdekat agar lebih mudah menyampaikan informasi terkait perkembangan atau proses penanganan perkara di pengadilan.

Baca juga: Tersisa 914 Orang, Vaksinasi Covid-19 di Kota Kupang 100 Persen

"Kami harus memegang nomor kontak dari beberapa orang terdekat dari korban atau saksi agar mudah untuk menghubungi dan informasi perkembangan penanganan perkara," tambah Ester.

Khusus bagi penyandang disabilitas yang menjadi korban atau saksi maka pendamping hukum wajib menyiapkan penerjemah bahasa isyarat yang telah memiliki sertifikasi.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved