CPNS 2021
Sudah Lulus CPNS Mau Mengundurkan Diri? Siap-siap Diganjar Denda Puluhan hingga Ratusan Juta Rupiah
Pikir 2 Kali deh. Sudah lulus CPNS mau mengundurkan diri? Siap-siap diganjar denda puluhan hingga ratusan juta Rupiah
Sudah Lulus CPNS Mau Mengundurkan Diri? Siap-siap Diganjar Denda Puluhan hingga Ratusan Juta Rupiah
POS-KUPANG.COM - Pikir dua kali sebelum menyesal. Warning ini untuk kamu para CPNS 2021 yang yang berniar mengundurkan diri.
Pasalnya ada denda puluhan juta hingga ratusan juta rupiah menanti Anda.
Peringatan ini sebenarnya sudah disampaikan Badan Kepegawaian Negara sejak para CPNS lolos seleksi.
Hal itu tersirat melalui surat pernyataan yang dibuat para peserta.
Baca juga: GANJARAN Denda Puluhan hingga Ratusan Juta Rupiah Menanti CPNS dan PPPK Mengundurkan Diri
Dimana, dalam surat pernyataan itu para peserta bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
Jika pelamar sudah dinyatakan lulus namun tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
Sementara dalam Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.
Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
Dengan demikian, jika seseorang dinyatakan lulus seleksi ASN 2021 namun kemudian mengundurkan diri maka ia tak boleh melamar pada seleksi ASN 2022.
Baca juga: Tahap Pemberkasan CPNS 2021 Ditutup 21 Januari 2022, Ini Daftar Dokumen yang Wajib Diunggah
Selain sanksi larangan melamar ASN di periode berikutnya, terkadang beberapa instansi juga menerapkan sanksi denda bagi pelamar yang mengungurkan diri setelah dinyatakan lolos.
Pada 2019 lalu, seperti diberitakan Tribunnews.com, sejumlah Intansi/Kementerian menerapkan aturan denda tersebut.
Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Ham, hingga BNN adalah contoh Intansi yang menerapkan denda.
1. Kementerian Luar Negeri
Berdasar Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10.