CPNS 2021

GANJARAN Denda Puluhan hingga Ratusan Juta Rupiah Menanti CPNS dan PPPK Mengundurkan Diri 

Sudah lolos seleksi CPNS tapi mau mengundurkan diri? Pikir 2 Kali, pasalnya ganjaran Denda Puluhan hingga Ratusan Juta Rupiah menanti Anda

Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2021 - GANJARAN Denda Puluhan hingga Ratusan Juta Rupiah Menanti CPNS dan PPPK Mengundurkan Diri  

GANJARAN Denda Puluhan hingga Ratusan Juta Rupiah Menanti CPNS dan PPPK Mengundurkan Diri 

POS-KUPANG.COM - Ini peringatan keras dari Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) untuk para CPNS dan PPPK yang lolos seleksi tapi ingin mengundurkan diri.

Ada ganjaran denda puluhan hingga ratusan juta rupiah menanti Anda.

Karena itu sebaiknya pikir dua kali deh sebelum mengundurkan diri.

Pasalnya, sebelum dinyatakan lulus seleksi pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.

Baca juga: INFO TERBARU Penetapan NIP CPNS 2021, NI PPPK Guru dan Non Guru, Cek Link Di Sini!

Jika pelamar sudah dinyatakan lulus namun tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

Tak sampai di situ, sudah dianggap mengundurkan diri, Pemerintah juga menyiapkan denda yang tak sedikit bagi CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri. 

Sementara dalam Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.

Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

Dengan demikian, jika seseorang dinyatakan lulus seleksi ASN 2021 namun kemudian mengundurkan diri maka ia tak boleh melamar pada seleksi ASN 2022.

Baca juga:  758.018 Formasi Untuk PPPK Guru Tahun 2022, Berikut Nilai Passing Grade yang Wajib Dicapai

Selain sanksi larangan melamar ASN di periode berikutnya, terkadang beberapa instansi juga menerapkan sanksi denda bagi pelamar yang mengungurkan diri setelah dinyatakan lolos.

Pada 2019 lalu, seperti diberitakan Tribunnews.com, sejumlah Intansi/Kementerian menerapkan aturan denda tersebut.

Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Ham, hingga BNN adalah contoh Intansi yang menerapkan denda. 

1. Kementerian Luar Negeri

Berdasar Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved