CPNS 2021

Sudah Lulus CPNS Mau Mengundurkan Diri? Siap-siap Diganjar Denda Puluhan hingga Ratusan Juta Rupiah 

Pikir 2 Kali deh. Sudah lulus CPNS mau mengundurkan diri? Siap-siap diganjar denda puluhan hingga ratusan juta Rupiah 

Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
Seleksi CPNS 2021 - Sudah Lulus CPNS Mau Mengundurkan Diri? Siap-siap Diganjar Denda Puluhan hingga Ratusan Juta Rupiah  

3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 51.

4. Kementerian ESDM, 4.

5. Kemendikbudristek, 45.

6. Kementerian Kesehatan, 1.

7. Badan Intelijen Negara, 1.

8. Mahkamah Agung, 14.

9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, 6.

10. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, 3. 

11. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, 1.

(Tribunnews.com/Tio/Via)

Berita terkait CPNS 2021

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sanksi Jika Mundur dari CPNS setelah Lolos Seleksi dan Sudah Mendapatkan NIP, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/12/12/sanksi-jika-mundur-dari-cpns-setelah-lolos-seleksi-dan-sudah-mendapatkan-nip?page=all.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Arif Fajar Nasucha

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved