CPNS 2021
Sudah Lulus CPNS Mau Mengundurkan Diri? Siap-siap Diganjar Denda Puluhan hingga Ratusan Juta Rupiah
Pikir 2 Kali deh. Sudah lulus CPNS mau mengundurkan diri? Siap-siap diganjar denda puluhan hingga ratusan juta Rupiah
Editor:
Adiana Ahmad
Kompas.com
Seleksi CPNS 2021 - Sudah Lulus CPNS Mau Mengundurkan Diri? Siap-siap Diganjar Denda Puluhan hingga Ratusan Juta Rupiah
3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 51.
4. Kementerian ESDM, 4.
5. Kemendikbudristek, 45.
6. Kementerian Kesehatan, 1.
7. Badan Intelijen Negara, 1.
8. Mahkamah Agung, 14.
9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, 6.
10. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, 3.
11. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, 1.
(Tribunnews.com/Tio/Via)
Berita terkait CPNS 2021
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sanksi Jika Mundur dari CPNS setelah Lolos Seleksi dan Sudah Mendapatkan NIP, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/12/12/sanksi-jika-mundur-dari-cpns-setelah-lolos-seleksi-dan-sudah-mendapatkan-nip?page=all.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Arif Fajar Nasucha