CPNS 2021

Tahap Pemberkasan CPNS 2021 Ditutup 21 Januari 2022, Ini Daftar Dokumen yang Wajib Diunggah

Proses seleksi CPNS 2021 kini memasuki tahap pemberkasan. Tahap Pemberkasan CPNS 2021 ditutup 21 Januari 2022, Ini daftar dokumen yang wajib diunggah

Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
Peserta Cek hasil CPNS 2021- Tahap Pemberkasan CPNS 2021 Ditutup 21 Januari 2022, Ini Daftar Dokumen yang Wajib Diunggah 

Tahap Pemberkasan CPNS 2021 Ditutup 21 Januari 2022, Ini Daftar Dokumen yang Wajib Diunggah

POS-KUPANG.COM - Seleksi CPNS 2021 kini sudah memasuki tahap pemberkasan.

Tahap pemberkasan dibuka sejak 7 Januari 2022 dan ditutup 21 Januari 2022.

Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi para peserta yang lolos seleksi CPNS 2021?

Pertama, para peserta harus mengisi daftar riwayat hidup ( DRH ).

Baca juga: Peserta CPNS 2021 Yang Lolos Segera Lengkapi Dokumen Pemberkasan, 15 Langkah Isi DRH

Setelah mengisi DRH, para peserta wajib mengunggah sejumlah dokumen sebagai syarat Pemberkasan CPNS 2021. 

Apa saja dokumen yang wajib diunggah para peserta yang lolos CPNS 2021? Berikut daftarnya.

a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

b. Ijazah Asli (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi);

Baca juga: Hasil Akhir CPNS 2021 Kemenkumham Sudah Dirilis Cek Pengumumannya di cpns.kemenkumham.go.id

c. Transkrip Nilai Asli;

d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000;

e. Surat Pernyataan, yang terdiri dari:

1. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format/template yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id

2. Surat Pernyataan bagi CPNS di lingkungan BKN yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Pengumuman

Baca juga: Ini Ketentuan Penetapan NI PPPK Guru 2021, Simak Juga Cara Isi Daftar Riwayat Hidup di SSCASN

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved