Berita Pembunuhan Ibu dan Anak
Pengacara Randi Badjideh : Bolak Balik Berkas Hal Biasa
dia mengaku kliennya hanya dipanggil untuk dikonfontir dengan pemilik mobil rental dan pemeriksaan lei detektor
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Terhadap pengembalian berkas tersebut penasehat hukum (PH) tersangka, Thobias Mesakh mengatakan pada prinsipnya sebagai pengacara tersangka hanya mempersiapkan pembelaan pada persidangan nanti.
"Untuk masalah pidana, bolak balik berkas adalah hal yang biasa. Bahkan ada yang bolak balik hingga tujuh sampai delapan kali," katanya ketika dihubungi wartawan, Selasa 1 Maret 2022.
Meski merupakan hal biasa, namun Thobi mengingatkan kepada penyidik tentang masa tahanan karena proses tersebut semakin lama maka peluang tersangka dikeluarkan dari tahanan sangat besar.
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Pemprov NTT Percepat Vaksinasi
"Tersangka bisa dikeluarkan dari tahanan apa bila masa tahanan selesai proses pemberkasan tak kunjung selesai," ujarnya.
Bolak balik perkara, kata Thobi menjadi kewenangan jaksa dan hanya diketahui jaksa dan penyidik karena tidak melibatkan pihak lain. Namun penerapan pasal diduga menjadi kendala karena pesejak awal pengacara sulit dibuktikan.
Menurutnya pihaknya selalu menyampaikan dan ini juga terjadi pada petunjuk jaksa tersebut karena pasal perencanaan yang diterapkan itu unsur-unsurnya itu menurutnya tidak terpenuhi.
Baca juga: 1.638 Orang Lulus PPPK Tahun 2021, Pemprov NTT Usul Penambahan Anggaran
Pasca tiga kali pengembalian berkas, dia mengaku kliennya hanya dipanggil untuk dikonfontir dengan pemilik mobil rental dan pemeriksaan lei detektor. Namun P-19 kedua dilakukan tidak ada pemeriksaan tambahan.
"Kami tetap menunggu apa bila dipanggil dan dimintai keterangan tambahan. Tapi kami sejauh ini ragu dengan unsur-unsur pada penerapan pasal oleh penyidik," ungkapnya. (*)