Berita Malaka Hari Ini

 Pengacara di Malaka Laporkan Oknum Wartawan ke Polisi, Ini Duduk Perkaranya

Dikatakan, tidak benar yang ditulis Sakunar.com, bahwa bupati, wakil bupati dan DPRD Malaka plesiran ke Jakarta

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/NOFRI LAKA
KETERANGAN - Pengacara Silvester Nahak, SH (berkacamata) didampingi rekannya, Wilfridus Son Lau,S.H,MH saat memberikan keterangan, Rabu 2 Maret 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka

POS-KUPANG.COM, BETUN - Pengacara Silvester Nahak, SH dan Wilfridus Son Lau, S.H., MH secara resmi melaporkan oknum wartawan Media Online sakunar.com, Yohanes Germanus Seran kepada  pihak kepolisian di Polres Malaka.

Hal ini disampaikan oleh Silvester Nahak, SH dan Wilfridus Son Lau, S.H., MH kepada Pos Kupang di Betun, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Rabu 2 Maret 2022.

Baca juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama 76,59 Persen di Malaka

Dijelaskan Silvester Nahak, SH yang didampingi Wilfridus Son Lau, SH. MH advokad yang selama ini “beracara” di Belu dan Malaka menjelaskan bahwa secara  resmi telah melaporkan oknum wartawan sakunar.com Yohanes Germanus Seran, dibuktikan dengan diterbitkan surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2022/SPKT/Polres Malaka/Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 26 Februari 2022

Silvester Nahak menyatakan, berdasarkan Undang - Undang nomor 1 tahun 1946 pasal 14 ayat 1, Jo Pasal 207 KUHP diterapkan terhadap Yohanes Germanus Seran, oknum wartawan media online sakunar.com dengan ancaman pidana hukuman setinggi - tingginya maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Sebanyak 12 Pasien di NTT Dilaporkan Meninggal Dunia Akibat DBD

"Pasal - pasal yang diterapkan terhadap oknum wartawan Yohanes Germanus Seran telah memenuhi unsur - unsur pidana dimana yang bersangkutan diduga telah menyebarkan berita bohong, membuat keonaran di kalangan masyarakat dan pencemaran nama baik Dr. Simon Nahak, SH.MH  dimana saat ini beliau sebagai Bupati Malaka," urai Ketua PA GMNI Malaka ini.

Dikatakan, tidak benar seperti yang ditulis Sakunar.com, bahwa bupati, wakil bupati dan jajaran DPRD Malaka plesiran ke Jakarta, saat masyarakatnya mengalami musibah banjir.

Baca juga: Dampak Cuaca Buruk di NTT, Penumpang Pesawat Turun 21,09 Persen

“Ini jelas – jelas pembunuhan karakter. Ini bukan fakta, tapi opini oknum wartawan. Sangat disesalkan,” tandas Sil.

Advokad Muda, Silvester Nahak, lalu membeberkan tulisan wartawan dan Fakta - fakta lapangan dimana sakunar.com yang memuat berita : “pada saat pemuda Aintasi melakukan aksi, bupati, wakil bupati dan DPRD Kabupaten Malaka tidak berada di tempat. Mereka sibuk melakukan aktivitas di Jakarta dan di wilayah lain, sedangkan masyarakat DAS sedang mengalami banjir."

Baca juga: Empat Daerah di NTT Berpotensi Terjadi Hujan yang Disertai Petir dan Angin Kencang

“Lho, faktanya bupati Malaka pada hari Kamis bersama – sama dengan Kapolres secara langsung memantau, menghimbau dan mengevakuasi masyarakat di desa yang terdampak banjir DAS Benenai. Ini menunjukan wartawan Sakunar telah menyiarkan berita bohong kepada publik,” jelas Sil Nahak.

Setelah ke lokasi banjir, lanjutnya, bupati Malaka masih menyempatkan diri bertemu Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT, Yunus Takandewa bersama rombongan, di rumah jabatan bupati. 

Baca juga: Kasus Covid-19 di NTT di Awal Maret 2022 Tercatat 710, Kota Kupang Tertinggi

“Lalu, dimana bupati ada di Jakarta atau daerah lain yang dimaksud wartawan sakunar.com itu? Oknum Wartawan ini telah menyebarkan berita bohong atau palsu yang mencemarkan nama baik bupati Malaka. Ini sangat merugikan, sehingga kami laporkan ke polisi untuk diproses hukum,” kata Sil Nahak.

Lanjut Sil Nahak, dirinya percaya akan Profesionalitas Aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Malaka untuk tindaklanjuti laporan dugaan pemberitaan hoaks ini dengan melakukan penyelidikan dan penyelidikan terhadap yang bersangkutan.

Baca juga: Propam Polres Kupang Kota Sidak ke Polsek-Polsek, Ini Tujuannya

" Kami yakin bahwa Polres Malaka profesional tangani kasus pelaporan ini dengan memanggil, memeriksa, mentersangkakan sekaligus menahan karena kasus ini cukup serius," harapnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved