Pembunuhan Ibu dan Anak
Kuasa Hukum Astri-Lael Nilai Wajar Tindakan JPU Kembalikan Berkas Perkara Tersangka Randy
hingga saat ini penyidik belum terbuka pada substansi dan alur ceritanya yang belum menemukan titik terang terkait misteri kematian Astri-Lael.
Laporan Reporter POS,-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kuasa hukum korban Astri-Lael, Pengacara Adhy Nasution menilai pengembalian berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penyidik kepolisian menjadi hal yang wajar.
Menurut Adhy, penyidik belum melakukan pengembangan dan pendalaman lebih jauh terhadap penyebab kematian korban Astri dan Lael.
"Ada petunjuk yang belum dilengkapi oleh penyidik kepolisian, sehingga JPU sangat berhati-hati dalam memberikan pertimbangan dan petunjuk terhadap kasus yang melibatkan tersangka Randy Bajideh," ungkap Adhy kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 1 Maret 2022.
Adhy menilai tindakan dari JPU tidak ingin mengambil resiko terhadap kasus kematian Astri-Lael.
Baca juga: Wassidik dan Bareskrim Polri Awasi Kinerja Penyidik Kasus Pembunuhan Astri dan Lael
Menurutnya, hingga saat ini penyidik belum terbuka pada substansi dan alur ceritanya yang belum menemukan titik terang terkait misteri kematian Astri-Lael.
Pihak keluarga korban sangat berharap penyidik Polda NTT serius menangani perkara kematian Astri-Lael yang sudah berjalan 90 persen lengkap untuk tahap penyidikan.
Akan tetapi Polda NTT belum mendalami informasi terkait mobil yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara kematian Astri-Lael.
Baca juga: Tiga Saksi Kasus Astri dan Lael, Kuasa Hukum Tegaskan Penyidik Harus Dalami
Selain itu penyidik tidak mendalami proses penyidikan terhadap hasil dari rekonstruksi termasuk hasil visum dan otopsi terhadap jasad korban.
"Kami menunggu tindakan penyidik yang akan melakukan pengembangan penyidikan atau menunggu sampai batas waktu penanganan perkaranya habis," pungkasnya. (*)