Kasus Kematian Ibu dan Anak
Pengacara Astri-Lael Sampaikan Ikhlas bila Randi Badjideh Bebas
Adhitya menjelaskan, selama ini ia bersama pihak keluarga telah berupaya membantu penyidik
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Pengacara korban Astri Manafe dan Lael Maccabe, Adhitya Nasution mengaku ikhlas bila tersangka Randi Badjideh (RB) dinyatakan bebas setelah 120 hari masa tahanan berakhir pada 31 Maret 2022 nanti. Diketahui, berkas tersangka Randi Badjideh tiga kali dikembalikan Kejaksaan Tinggi ke Penyidik Polda NTT.
"Kami dari pihak keluarga dan kuasa hukum tentu tidak ingin membebani ini sebagai suatu keseharusan penyidik bisa melengkapi berkas ataupun pihak kejaksaan memaksakan untuk P21. Sampai dengan batas waktu terakhir perkara Randi tidak juga dinyatakan lengkap, kami pihak keluarga setidaknya sudah mengikhlaskan," kata Adhitya, Selasa 1 Maret 2022.
Baca juga: BREAKING NEWS: JPU Kembalikan Lagi Berkas Kasus Kematian Astri-Lael, Ini Langkah Penyidik Polda NTT
Adhitya menjelaskan, selama ini ia bersama pihak keluarga telah berupaya membantu penyidik. Pihaknya mencari bukti, menggali keterangan dari beberapa saksi yang ditemui.
"Itu semua kita sudah sampaikan ke penyidik tetapi manakala penyidik tidak mau mendalami, itu kan kewenangan penyidik. Kami tidak bisa memaksa," ucapnya.
Baca juga: Sikapi Penanganan Kasus Kematian Astri-Lael, GMIT Serukan Pesan Pastoral
Bebasnya Randi Badjideh, menurutnya itu merupakan hal yang terbaik. Sebab, penyidik belum mampu melengkapi dan mendalami lebih lanjut petunjuk yang ada. Permintaan untuk melakukan otopsi ulang, sampai sejauh ini belum dilakukan.
"Dalam artian kita mau bikin bagaimana lagi, sedangkan pihak keluarga sudah mati-matian memberi informasi, keterangan. Bahasa kasarnya, dari pada nanti lepas di persidangan, mending lepas sekalian saja," kata Adhitya lagi.
Baca juga: Wakil Gubernur NTT Ajak Masyarakat Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan
Dia tidak ingin mengorbankan Kejaksaan dan Pengadilan dalam kasus ini ketika berkas dipaksakan untuk naik ke P21. Apalagi, hukum di Indonesia dilandasi hukum pembuktian dari apa yang bisa dibuktikan dan tidak bisa hanya berdasarkan keyakinan dari majelis hakim lalu diputus karena ini berkaitan dengan nyawa seseorang dan tindak pidana.
"Jangan sampai perkara ini cenderung dipaksakan lalu nanti tersangka RB ini hanya duduk di persidangan hahya untuk melegitimasi kebebasannya," ujarnya.
Baca juga: Ketua Dekranasda Malaka Serahkan Bantuan Concentrator Oksigen ke Klinik Susteran St. Antonius Betun
Sampai dengan hari ini hanya ada keterangan dari tersangka RB dan bukti petunjuk dari GPS mobil yang digunakan oleh tersangka yang dijadikan alat bukti, yang sebenarnya tidak memiliki keterkaitan.
Tentu kalau berbicara KUHAP keterangan dari tersangka itu adalah keterangan yang paling akhir digunakan. Dia beranggapan bahwa bisa saja tersangka ini mengelak dipersidangan, maka pembuktian sudah tidak ada lagi. Demikiannya juga ketika tersangka mencabut seluruh BAP.
Baca juga: Warga Naibonat Kabupaten Kupang Minta Pemerintah Perhatikan Saluran Air Yang Sebabkan Banjir
Adhitya menegaskan, perjalanan kasus ini biarkan masyarakat yang akan menilai. Termaksud ketika Randi bebas setelah 120 hari bila berkas tak kunjung lengkap.
"Selama ini semua tindak tanduk dari penyidik dan kejaksaan dan kuasa hukum, masyarakat melihat secara langsung jadi sama sekali tidak ada yang kita tutup-tutupi," sebut dia.
Baca juga: Siap Bertanding di Kejuaraan Popda V NTT, 13 Atlet Taekwondo Asal Nagekeo Target Menang
Dia berharap kejanggalan yang dipaparkan jangan dilihat sebagai angin lalu saja. Adhitya berpendapat, jika pasca rekonstruksi dan dikembangkan tentu sudah lama berkas ini P21 kalau dikembangkan dengan baik. (*)