Berita Flores Timur Hari Ini

Gaji Nakes dan Guru Kontrak Daerah Flotim Diturunkan, Sekda: Daripada PHK

khusus tenaga kesehatan (nakes) dan guru lolos dari kebijakan penurunan upah, kini di tahun 2022, gaji mereka malah turut dipangkas

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Amar Ola Keda
Sekda Flotim, Paulus Igo Geroda 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda

POS-KUPANG.COM,LARANTUKA-Jika sebelumnya tenaga kontrak (Teko) daerah Flores Timur (Flotim) khusus tenaga kesehatan (nakes) dan guru lolos dari kebijakan penurunan upah, kini di tahun 2022, gaji mereka malah turut dipangkas.

Upah nakes dan guru yang sebelumnya ditetapkan Rp. 1.150.000 perbulan, memasuki tahun 2022, Pemda Flotim memangkas dengan Rp.1.000.000 perbulan.

Sekertaris Daerah Flores Timur, Paulus Igo Geroda mengatakan penurunan gaji tenaga kontrak daerah tersebut karena Pemda melakukan penyesuaian kemampuan keuangan daerah. 

"Dari tahun 2020, Dana Alokasi Umum (DAU) kita terus menurun, sementara semua teko dibayarkan dari DAU, sehingga Pemda tidak ada pilihan lain kecuali melakukan penyesuaian dengan cara menurunkan gaji teko," ujarnya kepada wartawan," 21 Februari 2022.

Baca juga: Tenaga Kontrak di Flotim Menjerit, Gaji Dua Bulan Belum Dibayar

Menurut dia, penurunan gaji itu merupakan pilihan yang sangat manusiawi, ketimbang Pemda melakukan pengurangan atau pemutusan hubungan kerja (PHK). 

"Itu pilihan yang sangat mungkin ketimbang kita rumahkan atau pemutusan hubungan kerja. Sehingga di APBD 2022, guru dan tenaga kesehatan kita turunkan gajinya. Ini berlaku untuk semua baik nakes di Puskesmas maupun RSUD. Sementara teko perkantoran sebelumnya sudah diturunkan menjadi Rp.800 ribu perbulan. Sebenarnya, ini bukan pemotongan tapi kita lakukan penyesuaian sesuai kemampuan keuangan daerah," tandasnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved