Berita Kupang Hari Ini

Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Inbate Didakwa Rugikan Negara Rp 1 Miliar

Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Inbate Didakwa Rugikan Negara Rp 1 Miliar

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
Suasana sidang dakwaan tiga terdakwa kasus korupsi puskesmas Inbate TTU 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Inbate Kecamatan Bikomi Nilulat, TTU didakwa oleh JPU melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai 1 Miliar Rupiah

Tiga terdakwa antara lain Thomas Laka selaku Kepala Dinas Kesehatan TTU, Leonard Paschal Diaz berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan Benyamin Lazakar selaku kontraktor pelaksana.

Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan ini berlansung di pengadilan Tipikor Kupang, Kamis 24 Februari 2022.

Persidangan tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Wari Juniarti yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang didampingi hakim anggota Anak Agung Gde Oka Mahardika dan Lizbet Adelina.

Baca juga: Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Inbate Segera Jalani Sidang Perdana

Hadir juga jaksa penuntut umum kejari TTU Muhammad Faslukil Ilmidian Shabara dan Rezza Faundra Afandi

Sementara terdakwa Thomas Laka dan Leonard Paschal Diaz diwakili oleh kuasa hukum mereka Philipus Fernandez satu terdakwa lain yakni Benyamin Lazakar didampingi kuasa hukum  Egi Bana

Dakwaan JPU dibuat dalam berkas terpisah untuk terdakwa Thomas Laka dan Leonard Paschal Diaz sementara terdakwa Benyamin Lazakar surat dakwaannya dibacakan terpisah.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa ketiga terdakwa dalam berkas terpisah dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 ke I KUHP, Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 Ayat 1 ke I KUHP.

Baca juga: Lakmas CW NTT Minta Kejari TTU Bongkar Peran Perantara dalam Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Inbate

Oleh JPU ketiga terdakwa, didakwa  melakukan persekongkolan sejak tahap penawaran, proses tender, pelaksanaan dan serah terima hasil pekerjaan, yang menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.153.206.600.

Sidang berikutnya akan terjadi pada Rabu 2 Maret 2022 dengan agenda pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum terdakwa. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved