Berita TTU Hari Ini
Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Inbate Segera Jalani Sidang Perdana
Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Inbate Segera Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Kupang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Inbate, Kabupaten TTU siap jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Kupang.
Tiga terdakwa antara lain Thomas Laka selaku Kepala Dinas Kesehatan TTU, Leonard Paschal Diaz berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan Benyamin Lazakar selaku kontraktor pelaksana.
Sesuai agenda, persidangan perdana kasus Puskesmas Inbate akan berlangsung pada Jumat 18 Februari 2022 mendatang.
Demikian keterangan Kepala Kejari TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H.,M.H melalui Kasi Pidana Khusus, Andrew Keya, S.H. kepada POS-KUPANG.COM, Senin 13 Februari 2022.
Baca juga: Berkas Perkara Korupsi Puskesmas Inbate di TTU Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang
Andrew mengatakan sesuai jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor Kupang, ketua Majelis Hakim dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Wari Juniarti.
"Dalam jadwal persidangan, Ketua PN Kelas IA Kupang yang akan memimpin sidang perkara dugaan korupsi Puskesmas Inbate," ungkap Andre.
Terkait agenda sidang perdana berupa JPU akan membacakan surat dakwaan bagi ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi Puskesmas Inbate.
Terhadap dua terdakwa Thomas Laka dan Leonard Paschal Diaz dijerat menggunakan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancam pidana minimal 2 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Kronologi Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Inbate
Sedangkan terdakwa Benyamin Lazakar dijerat menggunakan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 UU Tindak Pidana Korupsi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/tiga-terdakwa-kasus-dugaan-korupsi-puskesmas-inbate-segera-jalani-sidang-perdana.jpg)