Berita Nasional
PTUN Menangkan Gugatan Warga Korban Banjir Kali Mampang Jakarta, Anies Baswedan Berniat Banding
Pemerintah tidak selamanya benar. Oleh karena itu, sebelum mengambil keputusan dan mengambil tindakan, pertimbangkan baik-baik supaya tidak mudah digu
“Normalisasi sungai adalah mengeruk sedimentasi (gerebek), mengembalikan lebar sungai, memperlurus aliran sungai, membangun sodetan, dan membangun tanggul (betonisasi). Keputusan penurapan/betonisasi oleh Hakim membuktikan hal itu berbeda. Oleh karena itu jawaban asal sebaiknya dihindari Gubernur/Wagub jika berkaca pada kasus ini,” kata Gilbert.
Lebih lanjut, ia menyatakan RPJMD yang menghapus normalisasi tidak tepat secara yuridis dan meminta agar diperbaiki. “Bila ada yang menggugat gagalnya sumur resapan dan dimenangkan, maka semakin jelas bahwa RPJMD yang disusun sangat perlu direvisi kualitasnya,” kata dia.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Dudi Gardesi menyatakan pihaknya mengerjakan pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan, secara berkala setiap tahun. Menurutnya pengerukan dengan alat berat berjalan pada 2021 dan berlanjut awal 2022.
Dudi mengatakan sejak 2017 Dinas SDA terus mengerjakan peningkatan kapasitas, pengerukan, dan penguatan turap kali atau sungai dalam mengantisipasi banjir. Selain mengeruk Kali Mampang, petugas juga telah memperbaiki turap Kali Krukut pada 2018-2021.
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan secara tuntas hingga ke wilayah Pondok Jaya. Tak hanya itu, Anies juga harus membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Putusan majelis hakim ini diketuk pada 15 Februari 2022. Awalnya, tujuh warga menggugat Anies Baswedan banjir di Ibu Kota pada 19-21 Februari 2021. Mereka melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 24 Agustus 2021 dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Sumber: kompas.com/tempo.co