Berita Nasional

PTUN Menangkan Gugatan Warga Korban Banjir Kali Mampang Jakarta, Anies Baswedan Berniat Banding

Pemerintah tidak selamanya benar. Oleh karena itu, sebelum mengambil keputusan dan mengambil tindakan, pertimbangkan baik-baik supaya tidak mudah digu

Editor: Agustinus Sape
INSTAGRAM ANIES BASWEDAN
GubernurDKI Jakarta Anies Baswedan 

PTUN Menangkan Gugatan Warga Korban Banjir Kali Mampang Jakarta, Anies Baswedan Berniat Banding

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah tidak selamanya benar. Oleh karena itu, sebelum mengambil keputusan dan mengambil tindakan, pertimbangkan baik-baik supaya tidak mudah digugat masyarakat.

Itulah yang dialami Pemprov DKI Jakarta saat ini di bawah kepemimpinan Anies Baswedan. Warga korban banjir kali Mampung Jakarta menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Seperti dilaporkan dalam berita video Kompas.com, sebanyak tujuh warga korban banjir Kali Mampang menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Para penggugat mempermasalahkan program pencegahan banjir, terutama di sekitar Kali Mampang.

Gugatan ini pun akhirnya dimenangkan oleh warga. PTUN Jakarta mengabulkan sebagian tuntutan warga terhadap Anies Baswedan pada Selasa 15 Februari 2022.

Majelis hakim mewajibkan Anies untuk menyelesaikan pengerukan Kali Mampang sampai wilayah Pondok Jaya.

Anies juga harus membangun turap pada sungai di sekitar Kelurahan Pela Mampang.

Merespons gugatan ini, Pemprov DKI membuka kemungkinan banding atas putusan PTUN yang memenangkan gugatan warga tersebut.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai Gubernur Anies Baswedan memaksakan pengerukan Kali Mampang dan penurapan Sungai Pela Mampang setelah putusan PTUN.

Menurut Gilbert, upaya berupa gugatan ke PTUN ini seharusnya tidak terjadi seandainya Pemprov DKI bersedia berdialog dengan warga, dan memberi penjelasan.

“Dalam putusan terbaca bahwa masalah komunikasi ini juga dipersoalkan. Secara umum dipersoalkan Pemprov yang tidak taat aturan sesuai UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang di dalamnya mencakup Asas Umum Pemerintahan yang Baik,” kata Gilbert dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 Februari 2022.

Politikus PDIP itu mengatakan, jika diperhatikan pelanggaran ini bukan kali pertama terjadi seperti dalam normalisasi sungai yang dituntut.

"Tetapi juga terjadi dalam kasus Formula E, reklamasi Ancol, sumur resapan yang bermasalah dan berbagai hal lainnya. Padahal seharusnya pemerintah taat atau tahu aturan (imperium scire legem),” kata anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP itu.

Ia mengatakan, alas gugatan warga korban banjir didasarkan pada pertimbangan menghilangkan normalisasi sungai. Posita/alas gugatan antara lain menghilangnya program normalisasi, yang dikuatkan dengan pernyataan Wakil Gubernur tentang hal tersebut.

Penggugat, lanjut Gilbert, mempersoalkan penjelasan Wagub DKI yang menyebut gerebek lumpur sama dengan normalisasi, padahal jelas normalisasi tidak hanya gerebek lumpur.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved