Pendaftaran PPPK Tahap 3 Kapan Dibuka?Informasi PPPK Tahap 3 2022 Untuk Guru Cek Di Situs Ini

jika dilihat dari seleksi tahap 1 ke tahap 2, PPPK tahap 3 2022 bisa dibuka pada akhir Februari atau setelah evaluasi tahap 2 selesai.

Editor: Hermina Pello
TANGKAPAN LAYAR https://sscasn.bkn.go.id/ via kompas.com
Pendaftaran PPPK Tahap 3 Kapan Dibuka?Informasi PPPK Tahap 3 2022 Untuk Guru Cek Di Situs Ini 

POS-KUPANG.COM - Informasi terkini mengenai PPPK 2022 atau P3K tahap 3 . 

Perlu diingat jika tahap 3 ini hanya bisa diikuti oleh peserta yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II.

Kapan pendaftaran PPPK 2022 atau P3K tahap 3 dibuka?

Ingat login sscasn.bkn.go.id bukan Ingat login sscn.bkn.go.id

Terkait kapan pendaftaran PPPK 2022 atau P3K tahap 3 dibuka dengan login sscasn.bkn.go.id dan bukan sscn.bkn.go.id ini baru diulas oleh Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani.

Baca juga: CATAT! Ini Daftar Formasi PPPK Tahun 2022 Setelah Pemerintah Pastikan Tak Ada Rekrutmen CPNS

Nunuk memastikan bahwa saat ini PPPK tahap 3 masih dalam pembahasan Kemendikbudristek dan panselnas.

Lalu kapan pendaftaran PPPK guru tahap 3 dibuka? jika dilihat dari seleksi tahap 1 ke tahap 2, PPPK tahap 3 2022 bisa dibuka pada akhir Februari atau setelah evaluasi tahap 2 selesai.

Nunuk memastikan sekolah induk tidak menjadi prioritas dalam pelaksanaan seleksi kompetensi III ini.

Sebelumnya muncul kabar tidak benar mengenai adanya prioritas bagi sekolah induk.

Oleh karena itu, jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai pada ujian tahap I dan II yang sudah melebihi ambang batas, masih bisa digunakan.

Baca juga: 263 CPNS di Kabupaten Belu Diangkat Jadi PNS

Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 menyebutkan, pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada seleksi kompetensi I dan II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

Kriterianya:

- Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;

- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;

- Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan

Baca juga: PPPK Bekerja Selama Masa Kontrak, Selesai Masa Kontrak Apakah Bisa Direkrut Lagi?

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

Peserta diharuskan melakukan pemilihan kebutuhan formasi ulang. Peserta bisa kembali mendaftar formasi melalui link pendaftaran di sscasn.bkn.go.id.

Jenis seleksi kompetensi III masih sama dengan seleksi kompetensi sebelumnya. Tiga seleksi yang harus diikuti peserta di antaranya Seleksi Kompetensi Teknis, Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, dan Seleksi wawancara.

Informasi PPPK tahap 3 2022 untuk guru selengkapnya bisa dicek di situs resmi https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

Masukan dari DPR Dikaji

Baca juga: Beda CPNS, PPPK Langsung Kerja Tanpa Lewati Masa Percobaan Setelah Lolos Tes

Kemendikbudristek masih melakukan kajian pelaksanaan Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap tiga.

Sedianya, seleksi PPPK tahap tiga direncanakan akan dilakukan pada Januari 2022 lalu.

"Kepastian mengenai pelaksaan PPPK guru tahap 3 akan digelar atau tidak saat ini masih dalam pembahasan di tingkat Panselnas," ujar Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani dalam pertemuan virtual, Selasa 8 Februari 2022.

Dirinya mengungkapkan Kemendikbudristek masih mengulas beberapa masukan yang disuarakan mengenai pelaksanaan PPPK guru tahap tiga tersebut.

Kemendikbudristek saat ini menerima saran dari organisasi guru hingga anggota Komisi X DPR RI.

Baca juga: Ingat! Hanya PPPK, Ini Daftar Formasi yang Dibutuhkan Pada Tahun 2022 dan Besaran Gaji yang Diterima

Sehingga, Nunuk mengatakan pembahasan terus dilakukan secara insentif di tingkat Panselnas.

"Sehingga, untuk seleksi tahap 3 kami belum bisa memastikan kapan keluar jadwalnya. Karena pembahasan saat ini masih berjalan," tutur Nunuk.

Nunuk mengatakan seleksi tahap tiga tidak akan memiliki perbedaan dengan seleksi tahap sebelumnya.

"Pada tahap 1 PPPK guru pemerintah juga sudah mengubah regulasi berupa penurunan passing grade. Kemungkinan regulasi di tahap tiga pun akan sama," pungkas Nunuk seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Kemendikbudristek Masih Mengkaji Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahap Tiga

Apa perbedaan PNS dan PPPK?

Simak perbedaan PNS dan PPPK seperti dilansir TribunSolo.com di artikel berPeserta yang Lulus Tes PPPK Dilarang Ikut Seleksi CPNS 2023, Ini Aturan Pengunduran Diri Khusus Guru.

Baca juga: Ini Daftar 23 Nama PPPK Non Guru yang Terima SK di Kabupaten Malaka

Pengertian PNS dan PPPK

Pada dasarnya menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam bagian Aparatur Sipil Negara (ASN).

PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional.

Melansir laman BKN, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Jabatan PPPK diperlukan untuk melaksanakan pelayanan publik, meningkatkan profesionalisme dan kompetensi serta kinerja di instansi pemerintah dengan cepat.

Hak kompensasi/jaminan

Baca juga: 1.638 Orang Lulus PPPK Tahun 2021, Pemprov NTT Usul Penambahan Anggaran

Mengenai hak kompensasi/jaminan, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.

Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU ASN serta Pasal 75 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 106 ayat (2) UU ASN yang menyatakan bahwa perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.

Mengutip Kompas.com , 2 Mei 2021, sebagaimana PNS, PPPK juga mendapatkan hak-hak cuti, kecuali cuti di luar tanggungan.

Hak cuti bagi PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secaraterus-menerus.

Cuti di luar tanggungan negara tersebut bisa diberikan kepada PNS paling lama 3 tahun.

Gaji PNS dan PPPK

PPPK memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS.

Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.

Besaran gaji PNS menurut aturan tersebut, yakni:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Sementara itu gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berikut ini besaran gaji PPPK berdasarkan Perpres tersebut:

Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Adapun yang membedakan hak PPPK dan PNS yakni tunjangan pensiun.

PPPK tidak mendapat tunjangan pensiun karena kontrak PPPK hanya selama 1-5 tahun, meski hal itu bisa diperpanjang.

Pada pertengahan 2021, pemerintah menggodok aturan tentang Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk PPPK.

Mengutip Kompas.com, 29 Juni 2021, penambahan dua hak tersebut ditulis dalam Pasal 22 RUU ASN.

"Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut PPPK berhak memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas, cuti, pengembangan kompetensi, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan," demikian isi yang termaktub dalam draf RUU ASN.

Sementara itu di UU ASN tahun 2014, disebutkan tunjangan yang akan didapatkan PPPK juga setara dengan PNS, yakni diberikannya tunjangan kinerja serta tunjangan kemahalan yang diatur pada Pasal 80 ayat 2.

Hal ini juga diatur di dalam RUU ASN Pasal 101 ayat 3.

Cara menentukan golongan PPPK

Cara menentukan golongan PPPK didasarkan pada Surat Menkeu tertanggal 27 Desember 2019.

Dalam surat Menkeu tersebut disebutkan gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak sebesar 15 persen.

Adapun konversi gaji PPPK ke dalam golongan I sampai XVII, menurut Sri Mulyani dalam suratnya, menggunakan pendekatan jenjang pendidikan yaitu:

1. SD, golongan PPPK I

2. SMP sederajat, golongan IV

3. SLTA/Diploma I sederajat, golongan V

4. Diploma II, golongan VI

5. Diploma III, golongan VII

6. Sarjana/Diploma IV, golongan IX

7. Pascasarjana S2, golongan X

8. Pascasarjana S3, golongan XI.

Masa kontrak PPPK

Terkait masa kontrak PPPK, sudah pernah diulas secara gamblang oleh panitia seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dari Kementerian PANRB tahun 2021 lalu.

Tim panitia seleksi CASN dari Kementerian PANRB, Katanaya mengatakan, sesuai kontrak, maka pada saatnya PPPK akan selesai masa kerjanya.

Namun sebut dia, PPPK bisa diperpanjang kontraknya tanpa perlu melalui tes lagi, dengan persyaratan tertentu.

"PPPK direkrut pada jangka waktu tertentu, sesuai dengan masa hubungan kerjanya yang ditentukan oleh instansi pemerintah. Kalau sudah habis (masa kontrak kerjanya), tentunya bisa diperpanjang kembali kalau memang ada kebutuhannya," katanya secara virtual dalam ASN Corner: Kupas Tuntas Seleksi PPPK, dikutip Kompas.com, Senin 19 Februari 2021

Meskipun begitu, sebelum mempertimbangkan memperpanjang masa kontrak kerja PPPK, lanjut dia, tentunya ada hal yang mesti diperhatikan oleh instansi yang mempekerjakan.

Yaitu penilaian kinerja, kompetensi serta kualifikasi.

"Tetapi kita perlu mempertimbangkan juga beberapa faktor, seperti penilaian kinerjanya. Yang kedua, kesesuaian kompetisi dan kualifikasinya di kebutuhan jabatan selanjutnya," ujarnya.

Selain itu, ketika pelamar PPPK lolos seluruh seleksi hingga tahapan wawancara, maka dipastikan langsung bekerja.

Beda halnya dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), ketika mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP) harus melalui masa percobaan selama 1 tahun.

"Kalau masa percobaan itu enggak ada. Jadi, pelamar ditetapkan lulus seleksi PPPK, yang bersangkutan bisa langsung melakukan penandatanganan perjanjian kerja di instansi pemerintahannya. Kalau CPNS nih, kita mengenalnya masa probation 1 tahun, di PPPK enggak ada," jelas dia.

Berita lain terkait PPPK
(*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Terjawab Kapan Pendaftaran PPPK 2022/P3K Tahap 3 Dibuka, Login sscasn.bkn.go.id Bukan sscn.bkn.go.id, 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved