Berita NTT Hari Ini
Oknum Penimbun Minyak Goreng di NTT Bakal Dikenakan Sanksi Pidana
secara fakta dan bukti itu ada maka akan ancaman pidananya dan diberlakukan sanksi pidana
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema
POS-KUPANG.COM,KUPANG - Pemerintah Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak akan tolerir jika ada oknum warga yang melakukan penimbunan minyak goreng (migor) di NTT. Jika kedapatan maka akan dikenakan Sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku.
Kepala Bidang Perdagangan NTT, pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT, Kirenius Talo menyampaikan ini kepada Pos-Kupang.com di ruang kerjanya, Selasa 22 Februari 2022.
Baca juga: Kabid Perdagangan NTT Sebut Tidak ada Kelangkaan dan Penimbunan Migor di Kota Kupang
"Kalau penimbunan yang betul, secara fakta dan bukti itu ada maka akan ancaman pidananya dan diberlakukan sanksi pidana paling tinggi lima tahun penjara dan atau Rp 50 Miliar," tegas Kirenius.
Baca juga: Disperindag NTT Tetapkan 15 Distributor dan 50 Outlet Jual Migor Sesuai HET, Ini Tempatnya
Kirenius juga mengatakan jika dalam pengawasan ditemukan indikasi tindak pidana maka dari Disperindag NTT akan menyidik bersama penyidik yang bisa menyidik dan berkordinasi dengan salah satu instansi terkait yaitu POLRI.
"Penyidik kan ada dua menurut Undang-Undang,ada penyidik Polisi dan Penyidik PNS (Pegawai Negeri Sipil),yang di Kami penyidik PNS. Kerja sama lalu melakukan investigasi,' terang Kirenius.(*)