Berita NTT Hari Ini

Oknum Penimbun Minyak Goreng di NTT Bakal Dikenakan Sanksi Pidana

secara fakta dan bukti itu ada maka akan ancaman pidananya dan diberlakukan sanksi pidana

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
Kepala Bidang Perdagangan NTT, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT, Kirenius Talo 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM,KUPANG - Pemerintah Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak akan tolerir jika ada oknum warga yang melakukan penimbunan minyak goreng (migor) di NTT. Jika kedapatan maka akan dikenakan Sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku.

Kepala Bidang Perdagangan NTT, pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT, Kirenius Talo menyampaikan ini kepada Pos-Kupang.com di ruang kerjanya, Selasa 22 Februari 2022.

Baca juga: Kabid Perdagangan NTT Sebut Tidak ada Kelangkaan dan Penimbunan Migor di Kota Kupang

"Kalau penimbunan yang betul, secara fakta dan bukti itu ada maka akan ancaman pidananya dan diberlakukan sanksi pidana paling tinggi lima tahun penjara dan atau Rp 50 Miliar," tegas Kirenius.

Baca juga: Disperindag NTT Tetapkan 15 Distributor dan 50 Outlet Jual Migor Sesuai HET, Ini Tempatnya

Kirenius juga mengatakan jika dalam pengawasan ditemukan indikasi tindak pidana maka dari Disperindag NTT akan menyidik bersama penyidik yang bisa menyidik dan berkordinasi dengan salah satu instansi terkait yaitu POLRI.

"Penyidik kan ada dua menurut Undang-Undang,ada penyidik Polisi dan Penyidik PNS (Pegawai Negeri Sipil),yang di Kami penyidik PNS. Kerja sama lalu melakukan investigasi,' terang Kirenius.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved