Berita NTT Hari Ini
Kabid Perdagangan NTT Sebut Tidak ada Kelangkaan dan Penimbunan Migor di Kota Kupang
Dia melanjutkan kelangkaan berarti minyak goreng sudah tidak ada,baik yang bersubsidi maupun non bersubsidi
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Asti Dhema
POS-KUPANG.COM,KUPANG - Kepala Bidang Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak ada penimbunan minyak goreng (Migor) di Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Tidak ada kelangkaan.Jadi,mohon dilihat secara baik ya, tidak ada kelangkaan stok minyak goreng di NTT termasuk di Kota Kupang," tegas Kepala Bidang Perdagangan NTT pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) NTT, Kirenius Talo, Selasa 22 Februari 2022.
Dia melanjutkan kelangkaan itu berarti minyak goreng sudah tidak ada,baik yang bersubsidi maupun yang tidak bersubsidi.
Baca juga: Data Terbaru, Kasus Aktif Covid-19 di Kota Kupang Sudah di Angka
"Minyak goreng berseliweran dimana-mana,hanya karena terjadi perbedaan harga,jadi harus mengerti kelangkaan.Ini masih banyak yang jual lebih dari HET berarti barang ada.Itu namanya tidak langka",ungkapnya.
Menurut Kirenius ada pihak-pihak tertentu yang mengatakan ada penimbunan penimbunan minyak goreng di Kota Kupang.
"Sesungguhnya tidak ada penimbunan,yang mereka lihat itu karena masih ada di gudang-gudang distributor dan itu yang ada tuh bukan yang bersubsidi,itu yang nonsubsidi,miliknya pelaku usaha,"tegasnya.
Baca juga: Ini Tanggapan Daniel Hurek Soal Hasil Simulasi Calon Wali Kota Kupang
Kirenius mengatakan persoalan minyak goreng ini sudah menjadi perhatian banyak pihak termasuk Polda NTT dan Kementerian Perdagangan RI.
"Jadi,minyak goreng bersubsidi itu sudah dilaksanakan dari Januari yang diharapkan dari pedagang-pedagang atau distributor atau pelaku usaha yang masih menjual minyak goreng nonsubsidi yang lama mereka punya segera disesuaikan dengan harga yang baru tapi kalau misalnya masih berjalan sampai sekarang artinya masih ada yang menjual di atas 14.000 misalnya itu mungkin karena terlampau banyak mereka punya persediaan di gudang,"terangnya.
Kirenius tidak menepis bahwa persediaan minyak goreng dengan harga nonsubsidi masih ada dan dijual oleh pelaku usaha.
Baca juga: Hermensen Ballo Minta Atlet NTT Diangkat Jadi ASN
"Jadi itu tidak dalam arti penimbunan minyak goreng subsidi. Karena mereka ini kan ada bukti kemarin diperiksa Polisi,itu buktinya SO (Sales Order)nya berarti mereka tidak menahan,mereka menjual. Karena mereka ini harus segera mendistribusikan kemana-mana yang nonsubsidi dan yang subsidi mereka tetap menjual dengan harga Rp 14.000. Kalau dibilang terbatas,terbatasnya karena memang sistem dari pusat bahwa satu Kepala Keluarga (KK) hanya boleh mendapat dua liter saja terus kan di batasi,bukan di sini yang membatasi tapi kan dari sana,"tegas Kirenius.
Kirenius menjelaskan jika ada kendala yang dialami distributor minta goreng di kota Kupang.
"Ada dua distributor yang sebenarnya sudah terdaftar untuk menjual minyak goreng bersubsidi, diminta sekian yang dilayani dari pusat hanya sekian. Kemudian satu distributor lagi,dalam perjanjian mereka sekian puluh ton yang datang hanya sebagian,dia tolak. Jadi,cara melihat minyak goreng sekarang itu,harus secara holistik,harus secara keseluruhan,"ungkapnya.
Baca juga: Oknum ASN PDAM Kabupaten Kupang Dituntut Pidana 5 Tahun Penjara Atas Kasus ini
Menurutnya, penimbunan dilakukan karena faktor kelangkaan dan gejolak harga.Ada dua jenisnya, minyak subsidi dan nonsubsidi. Jika minyak subsidi sampai terbatas atau habis di ritel minyak goreng disebabkan dropping dari pusat yang terbatas.
"Sekarang mereka mau jual sesuai dengan ketetapan pemerintah,HET dari pemerintah,mereka rugi banyak. Jadi,karena ketakutan mereka menjual sesuai itu walaupun di situ harus rafaksi itu mesti ada penyesuaian harga. Begitu ada penyesuaian harga,nanti selisih harganya diganti oleh pemerintah lewat satu badan namanya Badan Pengelola Pembiayaan Minyak Goreng Kelapa Sawit itu akan diganti uangnya," terang Kirenius.
Namun Kirenius menyampaikan juga bahwa kenyataannya bahwa tidak ada pergantian uangnya. Kirenius juga meminta kepada pihak kepolisian agar harus hati-hati dan bila perlu berkonsultasi dulu dengan Disperindag sebelum mengambil tindakan.