Berita Kabupaten Kupang Hari Ini
Oknum ASN PDAM Kabupaten Kupang Dituntut Pidana 5 Tahun Penjara Atas Kasus ini
Terdakwa Ferdinan Bengngu berstatus ASN di PDAM Kabupaten Kupang mendapat tuntutan pidana oleh JPU 5 tahun
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang memberikan tuntutan bagi terdakwa Ferdinan Bengngu atas kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran penerimaan melalui loket penyetoran dan dana pencairan voucher tahun 2019 - 2020 lalu senilai Rp. 300 juta pada PDAM Kabupaten Kupang.
Terdakwa Ferdinan Bengngu berstatus ASN di PDAM Kabupaten Kupang tersebut mendapat tuntutan pidana oleh JPU 5 tahun penjara disertai denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Baca juga: JPU Kejari Kota Kupang Eksekusi Terpidana Kasus Percabulan Anak di Kabupaten Ende
Demikian penjelasan Plt. Kajari Kota Kupang, Banua Purba, S. H, M. H melalui Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Yeremias Pena kepada wartawan, Kamis 17 Februari 2022.
Dalam amar tuntutan juga menyebutkan Terdakwa Ferdinan Bengngu juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 374 juta. Ketentuannya, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap maka seluruh harta kekayaannya akan disita untuk dilelang.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan NTT Serahkan SKK kepada Kejari Kota Kupang
Jika hasil lelang tidak mencukupi maka hukuman terhadap terdakwa akan ditambah Pidana Penjara selama dua tabun dan tiga bulan kurungan.
Menurut JPU, terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri orang lain atau suatu koorporasi.
Baca juga: Ayub Titu Eki dan Hendrik Paut Diperiksa Jaksa di Kejari Kabupaten Kupang, Terkait Kasus Ini
Atas perbuatannya terdakwa Ferdinan Bengngu telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. (CR14)
Kabupaten Kupang
Kejari Kota Kupang
PDAM Kupang
Penjara
ASN
Pos Kupang Hari Ini
POS-KUPANG.COM
Edi Hayong
Insentif Kader Posyandu Belum Dibayar, Kadinkes Kupang Perintah Tegas para Kapus |
![]() |
---|
Pedagang Pasar Oesao Belum Jual Minyar Goreng Subsidi |
![]() |
---|
Kejati NTT Tahan Tersangka NNB Dalam Kasus Suap Proyek di Kabupaten Kupang |
![]() |
---|
Dishub Kupang dan Polisi Gelar Operasi Razia Asesoris Kendaraan |
![]() |
---|
ASN Pemkab Kupang Setiap Hari Molor Masuk Kantor, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|