Berita Kabupaten Kupang Hari Ini

Oknum ASN PDAM Kabupaten Kupang Dituntut Pidana 5 Tahun Penjara Atas Kasus ini

Terdakwa Ferdinan Bengngu berstatus ASN di PDAM Kabupaten Kupang mendapat tuntutan pidana oleh JPU 5 tahun

Editor: Edi Hayong
DOK-KEJARI KOTA KUPANG
TERDAKWA - Terdakwa Ferdinan Bengngu, ASN PDAM Kabupaten Kupang yang mendapat tuntutan JPU Kejari Kota Kupang berupa pidana 5 tahun penjara 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang memberikan tuntutan bagi terdakwa Ferdinan Bengngu atas kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran penerimaan melalui loket penyetoran dan dana pencairan voucher  tahun 2019 - 2020 lalu senilai Rp. 300 juta pada PDAM Kabupaten Kupang.

Terdakwa Ferdinan Bengngu berstatus ASN di PDAM Kabupaten Kupang tersebut mendapat tuntutan  pidana oleh JPU 5 tahun penjara disertai denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Baca juga: JPU Kejari Kota Kupang Eksekusi Terpidana Kasus Percabulan Anak di Kabupaten Ende

Demikian penjelasan Plt. Kajari Kota Kupang, Banua Purba, S. H, M. H melalui Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Yeremias Pena kepada wartawan, Kamis 17 Februari 2022.

Dalam amar tuntutan juga menyebutkan Terdakwa Ferdinan Bengngu juga harus membayar uang pengganti kerugian negara  sebesar Rp. 374 juta. Ketentuannya, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap maka seluruh harta kekayaannya akan disita untuk dilelang.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan NTT Serahkan SKK  kepada Kejari Kota Kupang

Jika hasil lelang tidak mencukupi maka hukuman terhadap terdakwa akan ditambah Pidana Penjara selama dua tabun dan tiga bulan kurungan.

Menurut JPU, terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri orang lain atau suatu koorporasi.

Baca juga: Ayub Titu Eki dan Hendrik Paut Diperiksa Jaksa di Kejari Kabupaten Kupang, Terkait Kasus Ini

Atas perbuatannya terdakwa Ferdinan Bengngu telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal  2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. (CR14) 

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved