Berita Belu Hari Ini
Bekuk Oknum Pencuri Aki, Jajaran Polres Belu Selidiki Jaringannya
polisi akan lakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui keterlibatan orang lain atau jaringan pencuri
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas
POS KUPANG. COM, ATAMBUA - Aparat kepolisian Polres Belu telah membekuk dan mengamankan satu orang pria yang diduga pelaku pencurian Aki mobil di Atambua.
Terduga pelaku bernama Rudel Dos Santos (21) beralamat Lolowa, Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan. Rudel dibekuk, di salah satu rumah di Kelurahan Manumutin, Selasa 22 Februari 2022.
Dari satu orang terduga ini, polisi akan lakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui keterlibatan orang lain atau jaringan pencuri Aki mobil yang kian marak di Atambua.
Baca juga: Polres Belu Bersama Instansi Terkait Apel Kesiapan Antisipasi Bencana
Demikian disampaikan Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Sujud Alif Yulamlam, SIK ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa 22 Febuari 2022.
Dijelaskan Sujud, saat ini terduga pelaku baru satu orang yaitu Rudel Dos Santos. Polisi akan mengembangkan penyelidikan guna mengetahui adanya keterlibatan orang lain dalam kasus pencurian aki mobil.
"Iya kita tetap kembangkan penyelidikan kasus ini", katanya.
Baca juga: Cegah Penyebaran Omicron, Imigrasi Atambua Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Lingkungan Kantor
Sujud menuturkan, polisi melakukan penyelidikan kasus pencurian Aki mobil setelah menerima laporan dari para korban. Ada tiga laporan polisi (LP) yang masuk dengan obyek masalah yang sama yakni pencurian aki mobil.
Dari pihak Dinas Perhubungan melaporkan kehilangan dua buah aki, satu buah ban serep, satu buah kunci dongkrak dan satu buah kunci roda. Laporan polisi 13 Januari 2022.
Kemudian, ada lagi laporan kehilangan aki mobil di depan Rusunawa Kejaksaan Negeri Belu. Laporan tersebut tanggal 10 Febuari 2022. Dua hari kemudian, seorang warga dari Haliren melaporkan hal yang sama. Korban kehilangan empat buah aki mobilnya.
Baca juga: Pemkab Malaka Bakal Keluarkan Rekomendasi Buat Petahana yang Maju Calon PIlkades
Atas laporan tersebut, lanjut Sujud, polisi lakukan pengembangan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang orang yang diduga pelaku pencurian.
"Atas LP itulah kita melakukan penyelidikan dan mendapatkan satu terduga pelaku pencurian aki mobil atas nama Rudel Dos Santos yang sudah kita tangkap," tuturnya.
Menurut Sujud, sesuai pengakuan pelaku, dia sudah beberapa kali mencuri Aki mobil termasuk mencuri aki yang dilaporkan tiga korban. Rudel menjalani aksi itu hanya dengan membawa kunci ring 10 dan kunci ring 12 untuk. Hasil curian itu ia jual untuk mendapatkan uang. Uang ia pakai untuk membeli pakaian, makan minum dan kebutuhan lainnya.
Baca juga: Kegiatan Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan di TTU Tahun 2023 Mulai Digelar
Sebelumnya diberitakan, Polres Belu telah memberikan himbauan kepada masyarakat agar waspada dengan kasus pencurian motor (curanmor) dan barang berharga lainnya. Selain himbauan lisan, Polres Belu juga memasang spanduk di sejumlah tempat strategis dan mudah dilihat oleh masyarakat.
Dalam spanduk tersebut, aparat kepolisian mengingatkan warga untuk memastikan kendaraannya sudah terkunci saat parkir dan di tempat yang mudah dilihat atau diawasi. Masyarakat juga diimbau untuk memasang kunci ganda pada kendaraan bermotornya dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraanya.
Baca juga: Update Covid-19 di Kota Kupang, Kasus Bertambah 413, Sembuh 34 Orang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/pelaku-yang-diduga-mencuri-aku-mobil.jpg)