Pembunuhan Ibu dan Anak
Aliansi Peduli Kemanusiaan Temui Komisi Yudisial, Bawa 41 Kejanggalan
Hendrikus menyampaikan kepada aliansi bahwa perjuangan belum selesai di polisi dan kejaksaan, sebab muara dari proses ini ada di pengadilan
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Aliansi Peduli Kemanusiaan terhadap kasus pembunuhan Astri dan Lael menemui Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah NTT.
Aliansi ini membawa dan menyerahkan 41 kejanggalan ke Komisi Yudisial.
Pantauan POS-KUPANG.COM, Senin 21 Februari 2022 sekitar pukul 12.00 wita, Aliansi tiba dipimpin langsung Koordinator Umum yang juga sebagai Wakil Ketua 1 KNPI NTT, Christo Kolimo, Jaringan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Pdt. Emmy Sahertian, Sekretaris GMKI, Marcelino Jacob, LMND Ex Kupang, Umbu Tamu Praing, Anton Bani, Wakil Sekretaris Cabang GMKI Kupang, Mega K. Haba. Hadir pula Darce R Boro, Grace Gracella serta unsur dari Rumah Milenial Indonesia (RMI) Wilayah NTT dan lainnya.
Baca juga: Polisi Lakukan Pencarian Terhadap Pelaku Penganiayaan Terhadap Berat Ibu dan Anak di Bajawa
Mereka diterima Koordinator Kantor Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah NTT, Hendrikus Ara, S.H, M.H , PIC Pemantauan Persidangan, Marthen Salu dan PIC Penerimaan Laporan Masyarakat, A. Norani Etidena, S.H.
Christo Kolimo saat itu mengatakan, dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael yang sementara dalam proses hukum, pihaknya mempertanyakan kinerja Polda NTT yang terkesan buru-buru dalam menetapkan Randi Badjideh sebagai tersangka.
Menurut Christo, aliansi menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka dan juga dalam pra rekonstruksi dan rekonstruksi.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak, Aktivis Perempuan Konsolidasi Bawa Bra ke Polda NTT
"Karena itu, kami datang ke Komisi Yudisial untuk meminta dukungan proses hukum yang terjadi dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael," kata Christo.
Christo mengatakan, kehadiran aliansi di Komisi Yudisial juga membawa 41 kejanggalan untuk diberikan ke Komisi Yudisial.
Koordinator Kantor Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah NTT, Hendrikus Ara, S.H, M.H mengatakan, dirinya mengapresiasi terhadap aliansi dalam perjuangan selama ini.
Baca juga: GMNI Minta GMIT Ikut Andil Dalam Kasus Astri dan Lael
"Saya melihat kasus ini, ada banyak orang yang mengutuk dan marah, tapi sedikit orang yang turun langsung melakukan advokasi seperti aliansi ini. Secara pribadi tentu kita satu frekwensi berkaitan dengan keadilan perjuangan, kemanusiaan, hak asasi. Tapi secara lembaga kewenangan kami terbatas," kata Hendrikus..
Dikatakan, kewenangan Komisi Yudisial konstitusional sesuai UUD bahwa tugas utama adalah merekrut calon hakim agung dan kedua adalah menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
"Dalam kaitan menjaga dan menegakkan kehormatan , keluhuran martabat serta perilaku hakim,maka saya minta ketika kasus ini sudah dilimpahkan ke pengadilan, kami pasti hadir di pengadilan memantau jalannya persidangan perkara ini," katanya.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Ingin Kasus Pembunuhan Astri dan Lael Diambil Alih Polri
Hendrikus juga menyampaikan kepada aliansi bahwa perjuangan tersebut belum selesai di polisi dan kejaksaan, sebab muara dari proses ini ada di pengadilan.
"Karena itu mari kita kawal bersama dan dukung pengadilan sehingga tidak boleh ada intervensi dan tidak boleh ada upaya-upaya yang mengganggu psikologi hakim sehingga dalam memutuskan perkara ini benar-benar sesuai keyakinan hakim dan juga fakta persidangan," ujarnya.(*)