Berita Nasional Hari Ini
Akhiri Polemik JHT, Presiden Panggil Menaker Ida Fauziyah Beri Arahan Khusus, Begini Pesan Jokowi
Presiden Jokowi memanggil Menaker Ida Fauziyah soal aturan tentang program Jaminan Hari Tua (JHT). Selain Ida Fauziyah dipanggil juga Menko Airlangga.
POS-KUPANG.COM - Presiden Jokowi akhirnya memanggil Menaker Ida Fauziyah soal aturan tentang program Jaminan Hari Tua (JHT).
Saat itu, Menaker Ida Fauziyah didampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Kepada Menteri Ida Fauziyah dan Airlangga Hartarto, Presiden memberikan arahan tentang aturan JHT yang baru diterbitkan tersebut.
Presiden mengambil langkah ini setelah aturan yang diterbitkan oleh Menaker Ida Fauziyah tentang JHT, menuai polemik di masyarakat.
Dalam arahannya, Presiden Jokowi meminta Menaker dan Menko Perekonomian agar sesegera mungkin melakukan revisi terhadap aturan JHT itu.
Aturan baru itu menyangkut pembayaran manfaat JHT yang hanya bisa dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan pada usia 56 tahun.
Baca juga: Dugaan Said Dudu Benar, Penundaan Pembayaran JHT Karyawan Karena Faktor Ini, Begini Kata Dirut BPJS
Peraturan ini tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Setelah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diterbitkan, timbul banyak respons termasuk para pekerja atau buruh.
"Saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden."
"Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida dalam keterangan tertulis, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Selasa 22 Februari 2022.
Ida menambahkan, Presiden memberikan arahan agar keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja atau buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja atau buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," ujar Ida.
Dalam arahannya, kata Ida, Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun pekerja/buruh bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," jelas Menaker.
Dikutip dari Setkab.go.id, Presiden telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, Jokowi memerintahkan Menko Ekon dan Menaker agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan.
Baca juga: Sejarah JHT: Dari Megawati, Jokowi, Ida Fauziyah Hingga Kritik Puan Maharani
“Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran (Manfaat) Jaminan Hari Tua,” ucapnya, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 21 Februari 2022.
Dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Mensesneg menjelaskan, Presiden meminta penyederhanaan aturan JHT agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja.
Apalagi di tengah masa sulit sekarang ini, terutama pekerja yang sedang menghadapi PHK.
Lebih lanjut, pengaturan mengenai tata cara dan persyaratan tersebut akan dituangkan dalam revisi Permenaker atau peraturan lainnya.
“Jadi bagaimana nanti peraturannya, akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau regulasi yang lainnya,” ucapnya.
Selaitu itu, Mensesneg juga menyampaikan harapan Presiden agar para pekerja mendukung terciptanya situasi kondusif dalam rangka mendorong penciptaan lapangan kerja.
“Tapi di sisi lain Bapak Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi. Ini penting sekali, dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,” tutur Pratikno.
Mestinya Aturan JHT Itu Fleksibel
Pengamat Ekonomi sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyoroti aturan soal JHT.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengeluarkan aturan pembayaran manfaat JHT yang hanya bisa dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan pada usia 56 tahun.
Baca juga: Krisdayanti Tunjukan Tajinya, Kritik Menaker Ida Fauziah Soal JHT, Istri Raul: Sebaiknya Ditunda
Peraturan ini tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Dalam peraturan pasal 3, disebutkan manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.
Pasal tersebut, dinilai merugikan para pekerja, terlebih bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.
Sebab, mereka harus menunggu usia 56 tahun untuk dapat mencairkan dana JHT.
Padahal, pada aturan di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim satu bulan setelah pekerja mengundurkan diri dari tempat bekerja.
Mengenai hal tersebut, Bhima Yudhistira menilai waktu yang diperlukan untuk pencairan JHT terlalu lama.
Menurutnya, tidak semua pekerja Indonesia berstatus karyawan tetap, sehingga yang paling membutuhkan jaminan hari tua jangka pendek adalah pekerja kontrak maupun outsourcing.
Mereka membutuhkan modal setelah diputus kontaknya atau terkena PHK.
“Terlalu lama ya karena ada kondisi-kondisi tertentu.”
“Kita lihat di Indonesia, tidak semua pekerja tetap banyak yang sifatnya bukan karyawan tetap,” kata Bhima dalam program Panggung Demokrasi Tribunnews, Rabu 16 Februari 2022.
Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Diprotes Jumhur Hidayat, Singgung Permenaker JHT Sengsarakan Buruh/Pekerja
“Sehingga kalau pekerja kontrak diputus begitu saja masih proses mencari pekerjaan, tentu butuh modal,” imbuhnya.
Sementara itu, lanjut Bhima, realisasi dari jaminan kehilangan pekerjaan seperti amanat di UU Cipta Kerja masih belum terimplementasi secara baik.
Untuk itu, Bhima menyebut, jaminan hari tua ini penting dan perlu dibuat lebih fleksibel.
Khususnya untuk pekerja kontrak, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan oursourcing.
“Jadi JHT ini sangat penting dan memang harusnya bisa dibuat fleksibel, dalam kondisi tertentu bisa dicairkan tanpa menunggu usia 56 tahun.”
“Yang paling butuh dana JHT jangka pendek, itu adalah pekerja yang kontrak, PKWT, dan outsourcing,” jelas Bhima.
Lebih dari 100 Ribu Orang Teken Petisi Penolakan Aturan Pencairan JHT pada Usia 56 Tahun
Aturan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) soal pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT tengah menjadi sorotan publik.
Sejumlah pihak mengkritisi aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Hingga muncul sebuah petisi di laman Change.org yang menolak pencairan JHT saat peserta berusia 56 tahun.
Penggagas petisi menulis, kebijakan tersebut tak cocok untuk karyawan atau buruh yang terkena PHK atau pemberhentian kerja sebelum usia 56.
Baca juga: ASPEK Indonesia Desak Jokowi dan Menaker Cabut Permenaker JHT Cair di Usia 56 Tahun
"Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK."
"Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Triliun," keterangan di petisi tersebut.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Hingga Selasa 22 Februari 2022 pagi, lebih dari 420 ribu orang telah teken petisi tersebut di situs Change.org. (*)
Artikel ini telah tayang dengan judul: Respons Menaker Ida setelah Dipanggil Jokowi, Sebut Pemerintah akan Revisi Aturan JHT