Kabar Artis
Krisdayanti Tunjukan Tajinya, Kritik Menaker Ida Fauziah Soal JHT, Istri Raul: Sebaiknya Ditunda
Ia memposisikan diri membela para pekerja yang menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja soal Jaminan Hari Tua atau JHT
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM - Artis yang kini duduk di DPR RI , Krisdayanti ini mulai menunjukan taringnya sebagai wakil rakyat
Ia memposisikan diri membela para pekerja yang menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja soal Jaminan Hari Tua atau JHT
Diketahui , Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
Pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur soal tata cara dan pembayaran manfaat JHT.
Aturan ini dinilai memberatkan pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan. Sebab, klaim dana JHT baru bisa dilakukan tatkala peserta BPJamsostek telah memasuki usia 56 tahun.
Baca juga: Tetiba Krisdayanti & Ashanty Menjerit,Wajah Calon Cucu dari Aurel Mengejutkan, Kata Atta Halilintar
Atau belum bisa diklaim apabila pekerja yang baru saja di PHK belum berusia 56 tahun

Keputusan ini pun mendapat penolakan luas dari para buruh karena dianggap tidak tepat di saat banyak buruh yang harus kehilangan pekerjaan di masa Pandemi Covid-19
Melihat kondisi ini, Krisdayanti pun mengeritik Menteri Ida Fauziyah yang dianggap tidak tepat mengeluarkan peraturan yang dianggap menyulitan para buruh
Melalui akun instagramnya, @Krisdayantilemos , Krisdayanti pun menuliskan kalimat yang memintah pemeintah menundah aturan tersebut
Baca juga: Dekati HPL Aurel Hermansyah, Begini Cara Krisdayanti Jadi Nenek Siaga & Semangati Istri Atta
Skema JHT (Jaminan Hari Tua)
di cairkan di usia 56 tahun yang ada di dalam permenaker no 2 tahun 2022 sudah dikaji dengan konsep yang matang.
Namun saya menyayangkan mengapa kebijakan itu dikeluarkan ketika kondisi ekonomi masyarakat maupun perusahaan-perusahaan masih tidak stabil.
Saya pribadi belum melihat urgency nya jika harus di sahkan sekarang juga atau dalam waktu dekat. sebaiknya ditunda hingga situasi kondusif.
Unggahan Krisdayanti itu pun langsung mendapat tanggapan dari natizen
Para natizen yang juga para pekerja pun mengeluarkan unek-uneknya yang menolak peraturan HJT tersebut
Baca juga: Dunia Musik Tanah Air Kehilangan Satu Musisi, Pernah Sukses Arahkan Krisdayanti Ikuti Asia Bagus
@sartika_karlina *** Mimi, saya sbagai buruh hanya mengandalkan JHT ketika saya kluar nanti. Saya tdk mungkn kerja d pabrik nyampe 56 taun
@anggirudiansyah*** Batalkan bukan di tunda.... Ini uang kita yg ditabung.
@stwasilah *** Maaf mba KD yg cantik... Apapun timing, mau pandemi atau tidak, sama saja merugikan saya sebagai pekerja... Krn cuma itu satu2 nya harapan buat modal kelangsungan hidup setelah tidak bekerja, toh itu gaji saya sebagai pekerja di potong, jd sdh pasti hak saya.... Krn bukan rahasia lagi sebagian besar perusahaan sudah tidak memberikan pesangon lagi, krn sdh ada JHT itu... Skrg saya balik tanya ajh, klo ada karyawan yg di PHK usianya masih 30-40 , apa dia hrs menunggu 20 than batu bisa ambil hak nya... Trus klo tiba2 maaf meninggal sdhkan usianya blm mencapai 56 thn bagaimana, trus selama kurin waktu 20 thn nggak punya pekerjaan dan penghasilan bagaima........ Pokoknya apapun alasan dan timing tetap hak saya di ambil secara paksa...