Breaking News

Berita Nasional Hari Ini

Dugaan Said Dudu Benar, Penundaan Pembayaran JHT Karyawan Karena Faktor Ini, Begini Kata Dirut BPJS

Dinamika tentang pembayaran jaminan hari tua bagi karyawan setelah berusia 56 tahun, kini masih jadi sorotan publik. Said Dudu pun ikut bicara

Editor: Frans Krowin
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi jaminan hari tua, baru dibayar saat pekerja berusia 56 tahun. 

POS-KUPANG.COM - Dinamika tentang pembayaran jaminan hari tua bagi karyawan setelah berusia 56 tahun, kini masih jadi sorotan publik.

Salah satu figur yang turut menyoroti Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), adalah Said Dudu.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN ini mengaku tak mengerti dengan peraturan tersebut. Sebab uang milik buruh, tapi baru dibayar setelah yang bersangkutan berusia 56 tahun.

Said Dudu pun menduga bahwa penundaan pembayaran JHT karena pemerintah menginvestasikan uang itu melalui Surat Utang Negara (SUN).

Dugaannya pun terbukti setelah manajemen BPJS Ketenagakerjaan mengonfirmasi bahwa ratusan triliun dana milik buruh, telah diinvestasikan melalui pembelian Surat Utang Negara (SUN).

BPJS Ketenagakerjaan melaporkan bahwa total dana program Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp 375,5 triliun pada 2021.

Total dana tersebut mengalami kenaikan 10,2 persen dari tahun sebelumnya.

Baca juga: Dana Jaminan Hari Tua untuk Investasi Saham dan Deposito, BP Jamsostek Tepis Tak Bisa Bayar Klaim

Sebagian besar dana tersebut ditempatkan surat utang negara (SUN) untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal ini diungkapkan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, dalam keterangan resmi, Kamis 17 Februari 2022.

"Sebagaimana komitmen kami untuk memastikan pengelolaan dana JHT sesuai tata kelola yang baik dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, kami mengelola dengan sangat hati-hati dan menempatkan dana pada instrumen investasi dengan risiko yang terukur agar pengembangan optimal," ujarnya.

Anggoro memerincikan, 65 persen dana JHT tersebut diinvestasikan pada obligasi dan surat berharga, di mana 92 persen di antaranya merupakan surat utang negara.

Berikutnya, 15 persen dana ditempatkan pada deposito yang 97 persennya berada pada Himpunan Bank Negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Selanjutnya, 12,5 persen ditaruh pada saham yang didominasi pada saham blue chip, yang termasuk dalam indeks LQ45.

Lalu, 7 persen diinvestasikan pada reksa dana di mana reksa dana tersebut berisi saham-saham bluechip yang juga masuk dalam LQ45.

Terakhir, sebanyak 0,5 persen ditempatkan pada properti dengan skema penyertaan langsung.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved