Berita Nasional Hari Ini

Akhiri Polemik JHT, Presiden Panggil Menaker Ida Fauziyah Beri Arahan Khusus, Begini Pesan Jokowi

Presiden Jokowi memanggil Menaker Ida Fauziyah soal aturan tentang program Jaminan Hari Tua (JHT). Selain Ida Fauziyah dipanggil juga Menko Airlangga.

Editor: Frans Krowin
YOUTUBE SEKRETARIAT PRESIDEN
Presiden Jokowi meminta Menaker Ida Fauziyah segera menyederhanakan aturan baru tentang JHT bagi buruh/karyawan. 

Hingga muncul sebuah petisi di laman Change.org yang menolak pencairan JHT saat peserta berusia 56 tahun.

Penggagas petisi menulis, kebijakan tersebut tak cocok untuk karyawan atau buruh yang terkena PHK atau pemberhentian kerja sebelum usia 56.

Baca juga: ASPEK Indonesia Desak Jokowi dan Menaker Cabut Permenaker JHT Cair di Usia 56 Tahun

"Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK."

"Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Triliun," keterangan di petisi tersebut.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Hingga Selasa 22 Februari 2022 pagi, lebih dari 420 ribu orang telah teken petisi tersebut di situs Change.org. (*)

Artikel ini telah tayang dengan judul: Respons Menaker Ida setelah Dipanggil Jokowi, Sebut Pemerintah akan Revisi Aturan JHT

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved