Berita Nasional Hari Ini
Akhiri Polemik JHT, Presiden Panggil Menaker Ida Fauziyah Beri Arahan Khusus, Begini Pesan Jokowi
Presiden Jokowi memanggil Menaker Ida Fauziyah soal aturan tentang program Jaminan Hari Tua (JHT). Selain Ida Fauziyah dipanggil juga Menko Airlangga.
POS-KUPANG.COM - Presiden Jokowi akhirnya memanggil Menaker Ida Fauziyah soal aturan tentang program Jaminan Hari Tua (JHT).
Saat itu, Menaker Ida Fauziyah didampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Kepada Menteri Ida Fauziyah dan Airlangga Hartarto, Presiden memberikan arahan tentang aturan JHT yang baru diterbitkan tersebut.
Presiden mengambil langkah ini setelah aturan yang diterbitkan oleh Menaker Ida Fauziyah tentang JHT, menuai polemik di masyarakat.
Dalam arahannya, Presiden Jokowi meminta Menaker dan Menko Perekonomian agar sesegera mungkin melakukan revisi terhadap aturan JHT itu.
Aturan baru itu menyangkut pembayaran manfaat JHT yang hanya bisa dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan pada usia 56 tahun.
Baca juga: Dugaan Said Dudu Benar, Penundaan Pembayaran JHT Karyawan Karena Faktor Ini, Begini Kata Dirut BPJS
Peraturan ini tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Setelah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diterbitkan, timbul banyak respons termasuk para pekerja atau buruh.
"Saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden."
"Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida dalam keterangan tertulis, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Selasa 22 Februari 2022.
Ida menambahkan, Presiden memberikan arahan agar keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja atau buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja atau buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," ujar Ida.
Dalam arahannya, kata Ida, Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun pekerja/buruh bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," jelas Menaker.
Dikutip dari Setkab.go.id, Presiden telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.